Cerita Wamenkumham Soal Debat Fraksi Islam dan Nasionalis di DPR tentang Pasal Zina di KUHP Baru

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 14 Juli 2023 06:48 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap cerita di balik adanya pasal kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022. Menurut pria yang akrab disapa Edy Hiariej itu, pasal tentang perzinaan itu adalah yang paling akhir diputuskan oleh pemerintah dan DPR.

"Kami harus melakukan lobi kurang lebih tiga jam, karena fraksi-fraksi Islam jelas menolak kalau pasal itu tidak ada," kata dia saat acara Kumham Goes to Campus di Universitas Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut dia, saat itu pesannya jelas secara eksplisit disampaikan, kalau pasal tentang kohabitasi dan perzinaan ditiadakan maka dilakukan pending dulu.

Jadi, kata dia, fraksi Islam jelas menolak, sehingga pertanyaan itu timbul dari fraksi-fraksi Islam terhadap fraksi-fraksi yang meminta pasal tentang kohabitasi itu dihapus, yaitu PDI-P, kemudian NasDem, dan Golkar.

"Saya waktu itu sebagai penengah lobi setengah kamar memahami apa yang menjadi keberatan PDIP, NasDem dan Golkar. Karena pasal ini kalau dimasukkan, ada kekhawatiran dari fraksi- fraksi tersebut terjadi apa yang disebut main hakim sendiri," kata Edy Hiariej.

Advertising
Advertising

Ia pun menjelaskan setelah terbitnya pasal kohabitasi dan perzinaan itu dalam KUHP baru, banyak pemberitaan dari berbagai negara yang mempertanyakan soal pasal tersebut. Terutama, kata dia dari Duta Besar PBB yang ada di Indonesia, juga dari Dubes Amerika, dan Pemerintah Australia.

Menurut Edy, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat itu melakukan rapat terbatas dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Saya diminta untuk menjelaskan kepada semua dubes negara asing yang ada di Jakarta," kata Edy Hiariej.

Kemudian pada 23 Desember 2022, Edy mengatakan pemerintah memanggil para duta besar tersebut untuk menerima penjelasan soal KUHP baru.

"Dalam pidato kunci, saya sudah katakan bahwa buku 2 KUHP itu adalah universalisme hukum pidana," kata dia.

Tetapi pada kesempatan ini kata Edy Hiariej , dirinya hendak mengatakan bahwa universalisme berlaku di seluruh dunia, kecuali dalam tiga kejahatan.

Kejahatan pertama adalah kejahatan politik, antara satu negara dengan negara lain berbeda. "Bapak, ibu buka KUHP yang lama maupun yang baru, tidak ada satu bab pun yang bertuliskan kejahatan politik. Tetapi di Prancis ada bab itu," katanya di hadapan ratusan mahasiswa, Aparat Penegak Hukum dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi NTB.

Kedua, Edy Hiariej mengatakan antara satu dengan negara lain itu berbeda dalam pasal soal penghinaan. "Jadi kalau bicara mengenai penghinaan presiden dan wapres, penghinaan terhadap pemerintah, janganlah membanding-bandingkan dengan Amerika, dengan Jerman, karena itu pasti berbeda antara satu negara dengan negara lain," ujar dia. Sebab, kata Edy, Indonesia memiliki latar belakang sosial budaya yang berbeda dengan negara lain.

Isu ketiga Edy Hiariej menjelaskan yang satu negara dengan negara lain berbeda pengaturannya adalah tentang kejahatan kesusilaan. "Bapak ibu buka KUHP Cina, tidak ada satu pun bab, pasal yang memuat tentang kejahatan kesusilaan," kata dia.

Edy Hiariej mengatakan, bahwa itulah bekal jawaban yang ia berikan pada para dubes di Jakarta pada saat itu. "Karena mereka protes soal kohabitasi dan perzinaan. Saya bilang ini tidak bisa dibandingkan dengan negara Anda," katanya.

Edy menyampakan bahwa pada kesempatan itu dia pun mempertanyakan kenapa PBB, Amerika memprotes Indonesia soal isu tersebut, sementara tidak berani memprotes Rusia yang melarang LGBT dalam KUHP nasionalnya.

"Mengapa Anda tidak mengkritik negara-negara Skandinavia, mulai dari paling utara itu Norwegia, Swedia, Denmark, dan Finlandia yang melegalkan aborsi? Kenapa Anda harus mengkritik Indonesia," ujar Edy menceritakan soal jawabannya kala itu.

Pilihan Editor: Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Pemerintah: Delik Aduan Absolut

Berita terkait

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

9 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

9 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

22 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

22 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

22 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

27 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

35 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

40 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya