Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Rabu, 12 Juli 2023 17:04 WIB

Petugas Imigrasi berdiri di samping mesin autogate di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Januari 2023. Sebanyak lima mesin autogate terpasang di area keberangkatan dan lima mesin di area kedatangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena nekat menghadang dan merusak mobil dinas Polri.

"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya kami deportasi WNA Amerika itu ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu temannya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Rabu, 12 Juli 2023.

WNA asal Amerika Serikat bernama Thomas Charles Flach (TCF) itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Los Angeles, AS, pada Selasa malam tadi.

TCF baru bisa dipulangkan ke negaranya setelah menunggu adanya biaya yang dibantu temannya untuk pembelian tiket pesawat, sehingga ia harus ditahan sementara di Rudenim Denpasar sejak ditangkap pada Kamis, 15 Juni 2023.

Sebelum mendekam di rudenim, Polda Bali menetapkan TCF sebagai tersangka dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sesuai Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Polda Bali kemudian menyerahkan TCF ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Advertising
Advertising

Ia kemudian dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu menyebut pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan ke wilayah Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu, TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.

Saat itu, ia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain yang menutupi kepalanya berwarna putih. Dia tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi. TCF juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap mobil.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor. Video pengadangan mobil dinas itu direkam warganet menjadi viral di media sosial.

Pilihan Editor: Polemik Pengesahan RUU Kesehatan, Kemenkes Sebut Ada Guru Besar Terpengaruh Provokasi dan Hoaks

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

7 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

11 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

11 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

13 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

15 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

15 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

16 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

17 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya