TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta,pada Selasa, 11 Juli 2023.
Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus. "Sidang dewan yang kami hormati dan hadirin yang kami muliakan selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dewan apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" kata Puan.
Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu pun langsung menyambutnya dengan perkataan setuju. "Setuju," ujar peserta sidang.
Walau pun dibayang-bayangi oleh ancaman aksi mogok nasional oleh empat organisasi profesi yang selama ini getol menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), namun pengesahan RUU menjadi UU Kesehatan tersebut jalan terus.
Ada empat poin dalam RUU Kesehatan yang selama ini ditolak oleh lembaga-lembaga profesi itu, yakni penghilangan pasal tentang mandatory spending atau wajib belanja anggaran seperti diatur Pasal 171 UU No. 36 Tahun 2009, liberalisasi tenaga kesehatan, surat tanda registrasi (STR) dokter dan perawat seumur hidup, penghapusan rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktek, dan rawan penyalahgunaan data genomik WNI.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan UU Kesehatan pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis. "Saya bicara dengan banyak dokter di luar kota besar, mereka menyatakan untuk dapat izin praktik di kota besar susah," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR.
Budi berujar UU Kesehatan yang baru mengakomodasi pengurusan izin praktik tenaga kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana. "Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi," kata dia.
Menurutnya UU Kesehatan mencakup upaya penegakan etika di lingkup organisasi profesi kesehatan melalui pelaksanaan sidang terbuka yang transparan dengan melibatkan Majelis Etik. "Kita punya Majelis Etik, maka masukan ke sana secara transparan, dan dijalankan prosedur, dan mereka yang boleh membela diri," katanya.
Sehari sebelum RUU itu disahkan menjadi UU Kesehatan, juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyesalkan sikap sejumlah Guru Besar Ilmu Kedokteran dari universitas ternama yang mengkritisi RUU Kesehatan hanya berdasarkan provokasi dan fakta sesat yang diembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami menyesalkan para guru besar tersebut tidak membaca dan tidak tabayun mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan,” kata dia.
Menurut Syahril penolakan terhadap RUU Kesehatan hanya didasarkan pada kabar bohong yang beredar di WhatsApp (WA) Group serta provokasi dari pihak-pihak tertentu. Padahal RUU Kesehatan, kata dia, disusun untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses dokter dan mendapatkan pengobatan dan layanan kesehatan yang murah.
Sebagai contoh, tutur dia, salah satu isu yang diembuskan para guru besar terkait terminologi dan waktu aborsi. "Padahal masalah aborsi sudah diatur dalam UU KUHP yang baru dan RUU Kesehatan hanya mengikuti apa yang sudah ada di UU KUHP agar tidak bertentangan. Isu lain yang salah kaprah terkait kebijakan genomik," katanya.
Syahril berujar pengobatan presisi secara genomik sudah umum di negara lain. Bahkan Indonesia sudah jauh ketinggalan. "Malaysia dan Thailand sudah memulainya lebih dari lima tahun lalu. Kenapa guru besar ini keberatan dengan ilmu baru ini?” kata dia.
TIKA AYU | ANTARA
Pilihan Editor: Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Persoalkan Mandatory Spending dan Liberalisasi Tenaga Kesehatan Medis