Ridwan Kamil Sebut Santri Ponpes Al Zaytun Akan Diambil Alih Kementerian Agama

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 Juli 2023 14:19 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Yogyakarta Rabu 5 Juli 2023. TEMPO/PRIBADI WICAKSONO

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan santri dan pelajar yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat akan diambil alih Kementerian Agama.

"Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimana pun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan di Yogyakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Adapun kasus dugaan penistaan agama yang kini menjerat pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, kata Ridwan Kamil, kini sudah ditangani pihak kepolisian.

"Sesuai harapan masyarakat sudah ditindaklanjuti. Jadi pimpinannya, Panji Gumilang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri," kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu kepada kepolisian.

Advertising
Advertising

"Aset-asetnya kemungkinan sudah dibekukan," ujar Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil mengatakan bahwa menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.

Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.

"Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunah wal jama'ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita," ujar dia.

Pasal Penyebaran Berita Bohong

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.

“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Ridwan Kamil Sebut Aset Al Zaytun Sudah Dibekukan

Berita terkait

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

4 jam lalu

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

5 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

5 jam lalu

Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

Menurut Ridwan Kamil, karakteristik hasil survei memang selalu mengalami kenaikan atau penurunan.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil tak Persoalkan Pergeseran Dukungan Pemilih Partai Pengusung

6 jam lalu

Ridwan Kamil tak Persoalkan Pergeseran Dukungan Pemilih Partai Pengusung

Ridwan Kamil menjadikan hasil survei sebagai bahan evaluasi. Ia tetap optimistis memenangkan Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Survei Litbang Kompas: Pemilih PKS Alihkan Dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno

7 jam lalu

Survei Litbang Kompas: Pemilih PKS Alihkan Dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno

Survei Litbang Kompas menemukan perpindahan dukungan pemilih PKS dari Ridwan Kamil-Suswono ke Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

7 jam lalu

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

Hasil beberapa lembaga survei menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono disalip pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

7 jam lalu

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

Cak Imin juga menepis kabar gembosnya sokongan dari KIM Plus terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

10 jam lalu

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

Ridwan Kamil angkat bicara soal posisinya dalam hasil survei Pilkada 2024 di DKI Jakarta yang berbalapan dengan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

12 jam lalu

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Alasan Ridwan Kamil-Suswono akan Integrasikan Pendidikan Berbasis Budaya ke Kurikulum Sekolah

1 hari lalu

Alasan Ridwan Kamil-Suswono akan Integrasikan Pendidikan Berbasis Budaya ke Kurikulum Sekolah

Suswono menuturkan generasi muda Jakarta harus memiliki wawasan global tanpa melupakan identitas budayanya.

Baca Selengkapnya