Mahfud MD Akui Pemerintah Kesulitan Buktikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Selasa, 4 Juli 2023 12:06 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah kesulitan mengungkap pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Menurut Mahfud MD, pemerintah sudah berupaya membawa empat peristiwa ke Pengadilan HAM dengan 35 terdakwa, namun seluruh terdakwa dinyatakan tak bersalah dan bebas.

"Jadi kita ini tidak bisa membuktikan di pengadilan, bukan tidak mau. Karena kalau mau membuktikan di Pengadilan HAM itu kan akan ditanya oleh hakim, pelakunya siapa? Membunuh dengan apa? Tanggal berapa, jam berapa? Visum et repertum-nya mana? Itu hilang semua, ndak ada. Tahun 65 apa lagi, orang udah meninggal semua," ujar Mahfud dalam Raker Komite 1 DPD RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dicoba untuk dibawa ke Pengadilan HAM, antara lain Peristiwa Jejak Pendapat Timor Timur dengan terdakwa 18 orang, Peristiwa Tanjung Priok 14 orang, Peristiwa Abepura 2 orang, dan Peristiwa Paniai 1 orang. Mahfud MD menyebut pemerintah kesulitan mendapatkan bukti pelanggaran HAM dari peristiwa tersebut.

Menurut dia, pembuktian pelanggaran HAM harus dibuktikan secara hukum acara. Namun, karena waktu peristiwa yang sudah terlampau lama, semua pembuktian itu menjadi sangat sulit. Sehingga sejak 25 tahun reformasi, Mahfud menyebut belum pernah ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang pelakunya dinyatakan bersalah. "Orang berdebat hakim itu ndak obyektif, jaksa ga serius, ndak. Karena memang bulak-balik Kejaksaan dan Komnas HAM tidak ketemu di hukum acaranya," kata dia.

Pemerintah Tempuh Penyelesaian Non-yudisial

Advertising
Advertising

Atas dasar kesulitan mengadili para pelaku itu, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Tujuan dari pembentukan tim ini, kata Mahfud MD, agar para korban mendapatkan kompensasi atas pelanggaran HAM berat yang mereka rasakan, sambil pengadilan mencari pelakunya. "Daripada berdiam diri karena UU enggak jalan. Tetapi di situ disebutkan ini tidak menghapuskan kewajiban penyelesaian yudisial," kata Mahfud.

Adapun langkah konkret dari penyelesaian secara yudisial ditempuh melalui konsultasi ke DPR RI bersama Komnas HAM. Nantinya DPR bakal dilibatkan untuk mencari cara pembuktian para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. "Penyelesaian non-yudisial tak menghapus penyelesaian secara yudisial. Pengadilan masih ada, kita penyelesaian yudisial jalan saja, tapi kalau tidak bisa, mari kita sikapi saja oleh DPR (katakan) tidak bisa, kalau bisa, mana buktinya?" kata Mahfud.

Pilihan Editor: Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Dilaksanakan, Jokowi Harap Bisa Pulihkan Luka Para Korban

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

7 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

13 jam lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pusat dan Pemkot DKI Bakal Tanggung Biaya Pinjaman Proyek Pembangunan Jalur MRT Jakarta Timur-Barat

1 hari lalu

Pemerintah Pusat dan Pemkot DKI Bakal Tanggung Biaya Pinjaman Proyek Pembangunan Jalur MRT Jakarta Timur-Barat

Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota DKI Jakarta bakal menanggung biaya pinjaman proyek pembangunan jalur MRT dari JICA

Baca Selengkapnya

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

2 hari lalu

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

3 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya