TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah dimulai per hari ini dapat memulihkan luka para korban. Pemerintah memilih Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh sebagai lokasi awal dimulainya realisasi rekomendasi untuk 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun secara virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," ujar Jokowi dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Jokowi, luka-luka akibat pelanggaran HAM berat harus segera dipulihkan agar masyarakat mampu bergerak maju. Meski pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban, Jokowi memastikan pihaknya tidak bakal menegasikan mekanisme yudisial.
"Kita bersyukur, Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang," kata Jokowi.
Beberapa program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM itu, antara lain melalui pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja para korban, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya.
Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui soal adanya 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal ini Jokowi sampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.
Adapun ke-12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang laporannya diserahkan kepada Presiden Jokowi siang ini, yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi
M JULNIS FIRMANSYAH