Alasan Viktor Laiskodat Masih Menjadi Gubernur NTT Meski Ajukan Surat Pengunduran Diri
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 23 Juni 2023 14:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran dari jabatannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengunduran diri itu diajukan dengan alasan ingin maju sebagai dalam Pemilu Legislatif 2024.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membenarkan bahwa Viktor ingin maju menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
"Begini pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.
Ali menyebut Viktor akan mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023. Artinya, saat tahapan Pemilu 2024 dimulai Viktor tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTT.
NasDem pastikan Viktor Laiskodat masih jadi Gubernur NTT
Ali memastikan Viktor Laiskodat saat ini masih menjabat sebagai Gubernur NTT. Walaupun, kader Partai NasDem itu telah mengajukan surat pengunduran diri karena ingin maju dalam Pemilihan Legislatif 2024.
Menurut Ali, secara aturan Viktor baru akan lengser pada 5 September 2023. Namun, dia harus membuat surat pengunduran diri agar bisa mendaftar dalam Pemilu 2024 dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
"Nah, beliau kan masih DCS (daftar calon sementara), tetapi KPU dijadikan satu syarat (untuk maju sebagai caleg) harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023
Lebih lanjut, Ali menyebut nama Viktor baru bakal resmi maju dalam Pileg 2024 setelah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Ali memperkirakan proses itu baru akan terjadi pada bulan Oktober 2023.
"Artinya sebelum masuk tahapan pemilu, dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya," kata Ali.
Aturan pengunduran diri dalam PKPU
Lebih lanjut, Ali menyebut aturan seorang gubernur harus mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan legislatif diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meski begitu, Ali memastikan surat pengunduran diri yang Viktor layangkan bukan berarti dia berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT per hari ini. Sebab, Viktor belum resmi menjadi caleg untuk Pemilu 2024.
"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT (daftar calon tetap), seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan," kata Ali.
Sampai saat ini, Ali menyebut kadernya itu masih masuk dalam daftar calon sementara atau DCS. Ketika sudah masuk dalam DCT, maka pengunduran diri Viktor resmi berlaku.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Tanggapi Mimpi SBY, Puan Maharani sebut Peluang Pertemuan SBY-Megawati setelah Pasang Surut 20 Tahun