Alasan Viktor Laiskodat Masih Menjadi Gubernur NTT Meski Ajukan Surat Pengunduran Diri

Reporter

Tempo.co

Jumat, 23 Juni 2023 14:33 WIB

Viktor Bungtilu Laiskodat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran dari jabatannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengunduran diri itu diajukan dengan alasan ingin maju sebagai dalam Pemilu Legislatif 2024.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membenarkan bahwa Viktor ingin maju menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

"Begini pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.

Ali menyebut Viktor akan mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023. Artinya, saat tahapan Pemilu 2024 dimulai Viktor tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTT.

NasDem pastikan Viktor Laiskodat masih jadi Gubernur NTT

Ali memastikan Viktor Laiskodat saat ini masih menjabat sebagai Gubernur NTT. Walaupun, kader Partai NasDem itu telah mengajukan surat pengunduran diri karena ingin maju dalam Pemilihan Legislatif 2024.

Advertising
Advertising

Menurut Ali, secara aturan Viktor baru akan lengser pada 5 September 2023. Namun, dia harus membuat surat pengunduran diri agar bisa mendaftar dalam Pemilu 2024 dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

"Nah, beliau kan masih DCS (daftar calon sementara), tetapi KPU dijadikan satu syarat (untuk maju sebagai caleg) harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023

Lebih lanjut, Ali menyebut nama Viktor baru bakal resmi maju dalam Pileg 2024 setelah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Ali memperkirakan proses itu baru akan terjadi pada bulan Oktober 2023.

"Artinya sebelum masuk tahapan pemilu, dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya," kata Ali.

Aturan pengunduran diri dalam PKPU

Lebih lanjut, Ali menyebut aturan seorang gubernur harus mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan legislatif diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Meski begitu, Ali memastikan surat pengunduran diri yang Viktor layangkan bukan berarti dia berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT per hari ini. Sebab, Viktor belum resmi menjadi caleg untuk Pemilu 2024.

"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT (daftar calon tetap), seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan," kata Ali.

Sampai saat ini, Ali menyebut kadernya itu masih masuk dalam daftar calon sementara atau DCS. Ketika sudah masuk dalam DCT, maka pengunduran diri Viktor resmi berlaku.

M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Tanggapi Mimpi SBY, Puan Maharani sebut Peluang Pertemuan SBY-Megawati setelah Pasang Surut 20 Tahun

Berita terkait

Serius Santai ala Mega

1 hari lalu

Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya

Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

3 hari lalu

Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

Tujuh politikus dari KIM Plus menyatakan mendukung Pramono Anung-Rano di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

3 hari lalu

Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

Surya Paloh mengatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2015, Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula amat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

4 hari lalu

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

5 hari lalu

Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.

Baca Selengkapnya

Bestari Barus NasDem Sebut Ridwan Kamil Tertutup, Buka Peluang Dukung Pramono?

5 hari lalu

Bestari Barus NasDem Sebut Ridwan Kamil Tertutup, Buka Peluang Dukung Pramono?

Bestari menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengumumkan secara terbuka arah dukungan di pilkada Jakarta, untuk Ridwan Kamil atau Pramono.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU dalam Prolegnas

7 hari lalu

Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU dalam Prolegnas

DPR 2024-2029 diminta mematuhi RUU yang telah ditetapkan dalam Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Reaksi Nasdem atas Pernyataan Bahlil Soal Tukar Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri

10 hari lalu

Reaksi Nasdem atas Pernyataan Bahlil Soal Tukar Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri

Nasdem menyatakan pernyataan Bahlil bisa mengusik kekompakan koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

11 hari lalu

Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

Perolehan jumlah 3 kursi pimpinan komisi bagi NasDem di DPR, menjadi panasea bagi Surya Paloh dan jajaran setelah menyatakan tak masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

12 hari lalu

Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

DPR RI menetapkan Willy Aditya sebagai Ketua Komisi XIII. Komisi tersebut membidangi soal reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Selengkapnya