Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Rabu, 21 Juni 2023 07:01 WIB

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM atau disebut juga Non-Governmental Organization atau NGO.

Luhut menilai hal ini perlu dilakukan guna mengetahui aliran dana yang diperoleh LSM. Ia curiga, ada pihak asing yang ikut campur terkait aliran dana.

“Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat dari mana (dananya),” kata Luhut di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Mengutip laman peresak-narmada.desa.id, LSM atau NGO merupakan organisasi atau lembaga nirlaba yang didirikan oleh masyarakat. Mereka bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaganya dengan basis kepentingan sipil dan lingkungan. Titik berat LSM adalah pengabdian secara swadaya, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.

Apa Syarat Mendirikan LSM?

Advertising
Advertising

Sebelum mendirikan LSM, perlu diketahui bahwa ada dua jenis lembaga, yaitu perkumpulan biasa yang merupakan organisasi massa dan perkumpulan berbadan hukum. Untuk mendirikan lembaga perkumpulan biasa Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sedangkan untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, regulasinya tertuang dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau UU Yayasan. Berikut syarat administrasi mendirikan yayasan ataupun LSM berbadan hukum:

1. KTP Pendiri.

2. Anggaran Dasar dan ART LSM, berisi maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, susunan pengurus.

3. Pendiri, jumlahnya tidak ditentukan.

4. SKT Kota Administrasi atau Kabupaten.

5. Selembar foto tampak depan kantor sekretariat LSM, lengkap dengan papan nama dan alamat LSM ukuran Kartu Pos.

6. Surat ijin domisili kantor dari kelurahan atau kecamatan.

7. Surat keterangan di atas materai Rp 6.000 tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme atau multi kepengurusan).

8. Surat keterangan tidak berafiliasi dengan atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi.

9. Data keuangan.

10. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

11. Pendaftaran pada kementerian Dalam Negeri RI.

12. Pendaftaran pada Bankesbang.

  • Akta Pendirian.
  • AD/ART.
  • Program Kerja.
  • Susunan Kepengurusan Pusat.
  • Biodata Pengurus
  • Formulir Isian (dari kantor Kesbang dan Pemberdayaan Kota Administrasi/Kabupaten setempat).

Demikian syarat mendirikan LSM, serta persyaratan yang harus dilengkapi..

Pilihan Editor: Usai Sidang Haris Azhar dan Fatia, Luhut Minta Aliran Dana LSM Diaudit

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

4 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

7 jam lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

21 jam lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

1 hari lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

1 hari lalu

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?

Baca Selengkapnya

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

1 hari lalu

Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

1 hari lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya