Akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Menarik dan Bijak

Kamis, 15 Juni 2023 18:48 WIB

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Denny Indrayana menanggapi soal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan dirinya kepada organisasi advokat karena telah mencuit soal bocoran putusan gugatan sistem Pemilu 2024. "Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak," kata Denny melalui keterangan resminya, Kamis 15 Juni 2023.

Denny mengapresiasi langkah MK karena tidak menggunakan jalur pidana atas pernyataannya tersebut, yang artinya memberikan ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.

"Tentu saya akan menyampaikan pandangan, bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya adalah dalam peran saya selaku akademisi, Guru Besar Hukum Tata Negara, yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat,” kata Denny.

Denny beralasan mengunggah pernyataan tersebut karena menurutnya sistem penegakan hukum di Indonesia yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan.

"Salah satunya lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign), yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat," kata Denny.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Melalui akun twitter pribadinya pada Minggu 28 Mei 2023, Denny menyebut akan ada 6 hakim yang menyatakan setuju, dan 3 hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan pernyataan Denny salah. "Perlu diketahui, sidang yang dimulai 23 November 2022 baru berakhir faktual sidangnya tanggal 23 Mei 2023. Dan kami (hakim) baru mulai membahas perkara ini 5 Juni 2023," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

"Pembahasan intens baru kami laksanakan 7 Juni 2023, hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," imbuh Saldi.

Saldi berujar soal posisi hakim yang disebutkan dalam cuitan Denny yang dinyatakan enam hakim setuju proporsional tertutup dan tiga berbeda pendapat (dissenting opinion). Sementara dalam kenyataannya, hakim yang memutus perkara ini dan tertuant dalam surat putusan hanyalah delapan karena satu hakim berhalangan hadir.

Dari delapan itu, hanya satu yang dissenting opinion. "Kalau dalam unggahan (Denny) itu posisi hakimnya 6:3 tidak benar. Sekarang posisi 7:1 karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi," kata Saldi.

Atas kesalahan itu, kata Saldi, cuitan Denny Indrayana dianggap menjatuhkan citra Mahkamah Konstitusi dan akan melaporkannya ke lembaga advokat tempat Denny bernaung. "Agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang dia berada," kata Saldi.

Advertising
Advertising

Saldi mengatakan, dokumen pelaporannya sedang dipersiapkan, kemungkinan pekan depan akan dilayangkan. "Kami juga sedang bersurat ke Australia karena beliau (Denny Indrayana) juga terdaftar sebagai advokat di sana," kata Saldi.

Saldi melanjutkan, soal pelaporan ke polisi, dirinya tidak memperimbangkan hal tersebut. Namun, jika pihak kepolisian melihat adanya unsur pidana, maka dipersilakan untuk memprosesnya. "Perlu enggak kami melaporkan ke polisi. Biarkan polisi yang bekerja, toh kami dengar sudah ada yang melaporkan. Kalau ini dianggap serius oleh polisi dan itu ditangani prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.

Saldi menjelaskan, alasan dirinya melaporkan Denny Indrayana karena cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut salah dan menimbulkan opini negatif yang terbentuk di publik soal institusi MK.

Pilihan Editor: MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Soal Cuitan Bocoran Putusan Sistem Pemilu 2024



Berita terkait

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

18 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

2 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

3 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

3 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

3 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

4 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

4 hari lalu

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

PAN dan NasDem bersengketa soal kursi keenam di sidang PHPU pileg. Saldi menilai peselisihan itu unik karena mereka tak memperebutkan kursi terakhir.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

4 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya