TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengataka akan melaporkan pakar hukum Denny Indrayana karena pernyataannya dianggap menjatuhkan citra lembaga tersebut. Denny sebelumnya sempat menyatakan mendapatkan bocoran soal keputusan gugatan uji materi sistem pemilu.
Saldi mengatakan, pelaporan akan dilayangkan ke lembaga advokat tempat Denny bernaung.
"Agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang dia berada," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Saldi mengatakan, dokumen pelaporannya sedang dipersiapkan. Dia menyatakan pihaknya kemungkinan akan melayangkan laporan tersebut pada pekan depan.
"Kami juga sedang bersurat ke Australia karena beliau (Denny Indrayana) juga terdaftar sebagai advokat di sana," kata Saldi.
MK tak melaporkan Denny ke polisi
Saldi melanjutkan, Mahkamah Konstitusi tidak memperimbangkan untuk melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke polisi. Alasannya, saat ini sudah ada pihak yang melaporkan Denny ke kepolisian. Dia hanya berpesan agar pihak kepolisian menggunakan prinsip penegakan hukum yang objektif dalam menangani masalah ini.
"Perlu enggak kami melaporkan ke polisi. Biarkan polisi yang bekerja, toh kami dengar sudah ada yang melaporkan. Kalau ini dianggap serius oleh polisi dan itu ditangani prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi.
Pada 28 Mei lalu, Denny menyatakan mendapatkan informasi soal putusan uji materi sistem pemilu tersebut. Dia menyatakan MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Berdasarkan informasi itu, Denny menyatakan enam dari sembilan hakim MK akan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang lainnya tersebut. Sementara tiga calon memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Pernyataan Denny dianggap menimbulkan opini negatif terhadap MK
Saldi menjelaskan, alasan dirinya melaporkan Denny Indrayana karena pernyataannya salah dan menimbulkan opini negatif yang terbentuk di publik soal institusi MK. Dia menjelaskan bahwa putusan soal uji materi ini baru dibuat pihaknya pada 7 Juni 2023.
"Perlu diketahui, sidang yang dimulai 23 November 2022 baru berakhir faktual sidangnya tanggal 23 Mei 2023. Dan kami (hakim) baru mulai membahas perkara ini 5 Juni 2023," kata Saldi. "Pembahasan intens baru kami laksanakan 7 Juni 2023, hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," kata Saldi.
Saldi melanjutkan, soal posisi hakim yang disebutkan dalam cuitan Denny yang dinyatakan enam hakim setuju proporsional tertutup dan tiga berbeda pendapat (dissenting opinion) juga salah.
Dalam kenyataannya, hakim yang memutus perkara ini dan tertuang dalam surat putusan hanyalah delapan karena satu hakim berhalangan hadir. Dari delapan itu, hanya satu yang dissenting opinion.
"Kalau dalam unggahan (Denny) itu posisi hakimnya 6:3 tidak benar. Sekarang posisi 7:1 karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi," kata Saldi.
Sebelumnya, Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyu menilai pernyataan Denny itu sebagai pembocoran rahasia negera. Dia juga menilai Denny membuat para bakal caleg resah.