Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Rabu, 31 Mei 2023 09:58 WIB

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan fraksi di DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan uji materi sistem pemilihan umum (Pemilu) yang dalam waktu dekat akan segera diputuskan. Mereka menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Sebelumnya pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan bahwa Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Delapan fraksi DPR itu lantas merespons dengan menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup dan mendesak MK untuk tidak mengabulkan uji materi sistem tersebut. Berikut ini alasan penolakan 8 fraksi DPR yang dihimpun Tempo.

Sistem proporsional terbuka yang terbaik

Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyatakan mereka tetap mendukung sistem proporsional terbuka seperti yang diberlakukan sejak Pemilu 2009. Dia menilai sistem ini adalah yang terbaik bagi iklim demokrasi di Indonesia.

“Sistem terbuka itu sudah berlaku semenjak lama dan barangkali tidak ada kelemahannya,” kata Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Akan merusak proses Pemilu

Advertising
Advertising

Kahar juga mengatakan bila MK mengubah sistem itu, maka akan merusak proses Pemilu yang sedang berjalan. Dia mengatakan, partai politik sudah mendaftarkan para calon legislatornya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI. Jumlah pendaftar di masing-masing partai, kata dia, mencapai 20 ribu orang.

“Jadi kalau ada 15 partai politik, jumlah pendaftar mencapai 300 ribu orang,” kata dia. “Kalau mereka memaksakan sistem proporsional tertutup, para caleg akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam sistem proporsional yang terbuka.”

Putusan MK final dan mengikat

Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan MK seharusnya menolak gugatan sistem proporsional tertutup tersebut. Sebab, kata dia, sebelumnya MK juga sudah memutuskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara terbuka.

“Katanya kan putusan MK final dan mengikat. Kalau pun ada orang yang menguji harusnya tidak diluluskan,” ujar dia.

Selanjutnya: Desak Jokowi ambil sikap

<!--more-->

Desak Jokowi ambil sikap

Ketua Fraksi Partai NasDem Roberth Rouw mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengambil sikap terkait isu putusan MK yang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Dia mengatakan Presiden harus menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “Kami minta Presiden juga harus mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata dia.

NasDem merupakan satu dari delapan fraksi di DPR yang menyatakan penolakan ini. Selain NasDem, 7 ketua fraksi lainnya juga menyatakan penolakan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR Selasa kemarin. 30 Mei 2023.

Sebanyak 8 fraksi DPR, sebelumnya, sempat mengadakan pertemuan akbar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2023 lalu. Saat itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan 8 fraksi DPR sepakat menolak sistem coblos gambar partai demi mewujudkan komitmen menjaga demokrasi Indonesia.

Selain Golkar, fraksi-fraksi itu di antaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak hadir karena memang mendukung sistem proporsional tertutup.

Datangi MK hari ini

Politisi Partai Golkar Derek Lupatty yang diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan mendatangi Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu 31 Mei 2023.

Derek merupakan pihak terkait dalam gugatan tersebut dan mendukung sistem proporsional terbuka. Kedatangan tim kuasa hukum Derek untuk memaparkan kesimpulan mereka soal hasil pemeriksaan perkara tersebut.

Derek akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang berasal dari Heru Widodo Law Office. Mereka diagendakan datang di MK pada pukul 10.30 WIB

“Sehubungan telah berakhirnya persidangan pemeriksaan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Kami kuasa hukum pihak terkait akan menyampaikan kesimpulan,” kata Heru melalui keterangan tertulis pada Rabu 31 Mei 2023.

MIRZA BAGASKARA | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Ramai Para Penolak Sistem Proporsional Tertutup: 8 Fraksi DPR, SBY hingga PSI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

2 menit lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

15 menit lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

24 menit lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

2 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

2 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

2 jam lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

3 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya