Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara Ihwal Putusan MK dalam Sistem Pemilu 2024

Selasa, 30 Mei 2023 11:16 WIB

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan advokat Denny Indrayana membantah menggunakan istilah A1 saat mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memiliki putusan dalam uji materi sistem Pemilu. Dalam klaimnya, Denny menyebut MK akan memutus mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Usai viral, pendiri Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm itu menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini mengatakan rahasia putusan MK ada di mahkamah. Sedangkan, informasi yang ia dapat bukan dari lingkungan MK, pun bukan dari hakim konstitusi atau elemen lain di sana. “Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ia menjelaskan sudah cermat dan hati-hati memilih frasa. Misalnya, ia mengatakan ‘mendapatkan informasi’ dan bukan ‘mendapatkan bocoran’. Ia juga menegaskan tidak ada putusan yang bocor karena memang belum ada putusannya. Ia mengatakan menulis ‘…MK akan memutuskan’ sehingga masih akan atau belum diputuskan.

“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” ujar Denny.

Baca: Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

Advertising
Advertising

Denny mengklaim informasi yang ia terima sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Sehingga, ia memutuskan untuk melanjutkannya kepada masyarakat luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Denny memgingatkan putusan MK bersifat mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Oleh karena itu, ia menuturkan untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanya sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka mahkamah

“Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)."

Baca: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Md Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI

Ia juga berharap agar putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu. Sebab, katanya, banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, atau karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

“Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dalam pesan itu, ia menuturkan secara spesifik mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan.

“Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024,” kata Denny Indrayana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya yang Tempo kutip pada Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.

Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis kepada pejabat di MK yang menjabat. Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

M JULNIS FIRMANSYAH | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

13 jam lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

1 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

1 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

1 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.

Baca Selengkapnya