Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Politis, MK: Kami Tidak Berpolitik Praktis

Jumat, 26 Mei 2023 12:48 WIB

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kental dengan nuansa politis. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan pihaknya tidak berpolitik praktis.

“MK tidak berpolitik praktis,” ujar Fajar pada Jum’at 26 Mei 2023 melalui pesan tertulis.

Fajar mengatakan setiap putusan Mahkamah Konstitusi itu didasari oleh pertimbangan hukum para hakim konstitusi. Ia menyebut para hakim konstitusi juga akan berpedoman dengan hukum yang berlaku dengan asas keadilan hukum dalam memutuskan perkara.

“MK memutus perkara berdasarkan keadilan konstitusi. Pertimbangannya, pertimbangan hukum. Itu saja,” kata dia saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Fajar memahami bilamana putusan Mahkamah Konstitusi itu dikaitkan dengan isu-isu politis. Sebab, ia menyebut saat ini di Indonesia sendiri tengah memasuki tahun-tahun politik.

Advertising
Advertising

“Karena ini tahun politik, semua lantas seolah-olah dapat dikaitkan dengan politik. Termasuk putusan MK,” kata Fajar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.

Adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang merupakan pemohon pengajuan gugatan judicial review tersebut di Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK.

Eks Komisioner KPK Saut Situmorang sempat menanggapi putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut dia, putusan bernomor Putusan 112/PUU-XX/2022 itu sarat akan kepentingan poltis terutama menjelang pemilu 2024.

“Argumentasi dan nalar hukumnya MK ini sudah diwarnai dengan kepentingan politik. Apalagi kalau bukan kontestasi pada 2024,” kata Saut pada Kamis 25 Mei 2023 melalui sambungan telepon seluler kepada Tempo.

Ia menyebut perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut ada hubungannya dengan perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Ia menyebut bisa jadi perpanjangan masa jabatan komisioner KPK merupakan buah hasil dari perpanjangan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Ini kan ada kaitannya dengan periodisasi kepemimpinan di MK yang tadinya ada periodisasi kemudian menjadi usia 70 tahun. Itu semua ada kaitan perpanjangan-perpanjangan itu,” ujar dia.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 ini juga meragukan putusan perpanjangan tersebut akan diberlakukan untuk kepemimpinan KPK periode berikutnya. Saut menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu langsung diterapkan pada komisioner KPK era saat ini.

“Nah, kita tunggu dulu. Beberapa waktu lalu pemerintah kan bilang mau bentuk pansel, kalau mau bentuk pansel kan silakan. Kalau retorikal seperti ini sudah biasa kita. Berhubung bla-bla-bla makanya kita ikutik MK. Berarti gajadi panselnya, makanya berlaku tahun ini kan putusannya. Itu analisis saya,” ujar dia.

Selain itu, Saut juga meragukan penambahan masa jabatan pimpinan KPK itu akan berdampak baik pada pemberantasan korupsi. Berkaca pada era pimpinan KPK saat ini, ia menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan hanya akan membawa masalah lain.

“Kan sudah jelas mereka kayak gimana selama empat tahun ini. Mereka bagian dari masalah. Ada kode etik dilanggar, Dewasnya ga berfungsi padahal punya Perdewas tapi ga paham sama Perdewas yang mereka bikin,” jata Saut.

Selanjutnya: Denny Indrayana nilai bagian strategi pemenangan pilpres
<!--more-->

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga mencurigai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024.

“Saya berpendapat inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024,” kata Denny lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.

Denny mengatakan kerap menyampaikan bahwa penegakan hukum saat ini hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024. Begitu pun dalam kasus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini secara hukum norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berlaku sejak MK membacakan putusannya hari ini. Artinya, kata dia, masa jabatan Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir Desember 2023, akan diperpanjang menjadi Desember 2024.

“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” kata dia.

Menurut Denny, apabila proses pergantian pimpinan KPK pada 2024 tetap dilanjutkan, maka strategi menjadikan komisi antirasuah sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan berpotensi berantakan. Terlebih, kata dia, jika pimpinan KPK yang terpilih tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres 2024.

“Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024,” kata dia.

Oleh karena itu, menurut Denny putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

5 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

14 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

14 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya