MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham Samad

Jumat, 26 Mei 2023 09:55 WIB

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuai tanggapan dari sejumlah aktivis antikorupsi. Gugatan tersebut mengenai masa jabatan pimpinan KPK dan batas usianya. Yakni, dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Lantas apa saja tanggapan aktivis antikorupsi terhadap keputusan MK yang mengabulkan gugatan Nurul Ghufron

1. Bambang Wijojanto

MK melalui Putusannya No. 112/PUU-XX/2022, menurut eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu telah mengubah dua norma yang tersebut di dalam UU KPK, yaitu syarat usia minimal menjadi Pimpinan KPK dan perpanjanagn masa jabatan Pimpinan KPK. "MK telah mengingkari salah satu prinsip dasar yang harus dijaganya yaitu sebagai “the guardian of people sovereignty” bukan sekadar sebagai “the guardian of constitution” serta juga mengingkari nilai spiritualitas dari era reformasi atas hadirnya upaya pemberantasan kourpsi yang tegas dan berwibawa," ujarnya.

"Saya meyakini, Putusan MK diatas tidak akan pernah mengubah apapun dan atau membuat upaya pemberantasan korupsi makin berwibawa dan terhormat apalagi menjadi efektif. Putusan itu juga tidak membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi trengginas dan tuntas mengulik semua kejahatan korupsi karena semua itu kini jadi khalayan," kata BW. Menurutnya, bahkan disinyalir, upaya pemberantasan korupsi bertambah runyam dan suram, serasa sudah ditubir jurang kendati optimisme harus terus ditegakkan untuk meraih harapan.

Advertising
Advertising

2. Yudi Purnomo Harahap

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun baik jika diberlakukan untuk periode mendatang. Demikian juga dengan keputusan MK yang mengabulkan batas usia pemilihan pimpinan KPK. Menurut Yudi, putusan batas usia itu juga berlaku untuk pendaftaran pimpinan KPK selanjutnya.

“Sebab, pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan 4 tahun, sehingga ketika ada gugatan perpanjangan, itu tidak bisa berlaku surut,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023. “Ingat, bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, bukan menambah 1 tahun,” kata Dosen Paska sarjana Universitas Djuanda ini.

3. Novel Baswedan

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan merasa berduka usai mendengar putusan MK yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab, perpanjangan masa jabatan tersebut terjadi di tengah kondisi KPK yang dinilainya makin melemah.

“Jawabannya Innalilahi wa Innailaihi Raji’un. Karena kita prihatin kondisi KPK ya dan kemudian ada perpanjangan,” kata Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Senada dengan Yudi, Novel meyakini putusan MK ini tidak berlaku untuk masa pimpinan Firli Bahuri. Melainkan baru akan diterapkan untuk masa pimpinan selanjutnya. “Kenapa, karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan,” kata Novel.

4. Abraham Samad

Mantan Komisioner KPK Abraham Samad mengatakan perubahan masa jabatan menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah. Abraham Samad mengatakan meskipun KPK kini menjadi rumpun eksekutif setelah Undang-Undang KPK direvisi, tetap perlu ada pemisahan periodisasi antara KPK dengan lembaga eksekutif lainnya. Ia menilai hal itu didasari pada dasar filosofi dan sosiologis pendirian KPK.

“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Samad saat dihubungi pada Jumat 26 Mei 2023.

5. Boyamin Saiman

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan keputusan MK harus dipatuhi. Kendati begitu, menurutnya aturan tersebut bakal diberlakukan di periode pimpinan KPK mendatang. Alasannya, Firli Bahuri dkk dilantik sebagai pimpinan saat Undang-Undang KPK mengatur masa jabatan selama 4 tahun. “5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang,” katanya.

Selanjutnya: Kilas balik permohonan Nurul Ghufron

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

6 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

12 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

17 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya