Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: Hancur Negeri Ini

image-gnews
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ia meminta MK menjelaskan sumber hukum yang menyebutkan MK berwenang mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2023.

Benny menjelaskan kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI. Menurut dia, sikap MK ini membuat tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. “Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny yang juga anggota Komisi III DPR.

MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ihwal masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei.

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: 4 Hakim MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obama dan Michelle Dukung Kamala Harris Jadi Capres AS

7 jam lalu

Wakil Presiden terlipih Kamala Harris, menyapa mantan Presiden  Barack Obama dalam acara pelantikan Joe Biden sebagai Presiden AS ek 46 di Capitol AS di Washington, 20 Januari 2021. REUTERS/Jonathan Ernst
Obama dan Michelle Dukung Kamala Harris Jadi Capres AS

Mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan istrinya, Michelle, menyatakan dukungan mereka bagi Wakil Presiden Kamala Harris dalam pilpres


Rekam Jejak 5 Utusan Kejaksaan Agung yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak 5 Utusan Kejaksaan Agung yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Kelima hakim jaksa yang mendaftarkan diri sebagai Capim KPK periode 2024-2029 dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ini profil mereka


Hamas: Netanyahu Seharusnya Ditangkap, Bukan Diberi Panggung

12 jam lalu

Wakil Presiden AS Kamala Harris bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower di halaman Gedung Putih, di Washington, D.C., AS, 256Juli 2024. Kamala Harris meneriakkan kesepakatan damai dan mengatakan tak akan diam atas penderitaan di kantong Palestina itu. REUTERS/Nathan Howard
Hamas: Netanyahu Seharusnya Ditangkap, Bukan Diberi Panggung

Hamas, mengecam kesempatan yang diberikan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk berpidato di hadapan Kongres AS.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

15 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


AHY Bilang Begini Saat DPD Demokrat Usulkan Heru Budi untuk Pilgub Jakarta

19 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sambutan saat menyerahkan surat rekomendasi enam provinsi Calon Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024 di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi untuk enam provinsi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diusung oleh Partai Demokrat pada Pilkada 2024.   TEMPO/M Taufan Rengganis
AHY Bilang Begini Saat DPD Demokrat Usulkan Heru Budi untuk Pilgub Jakarta

AHY mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih mencari sosok yang tepat untuk didukung di Pilgub Jakarta.


Demokrat Dukung 53 Kandidat di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

20 jam lalu

Partai Demokrat secara resmi mendukung 53 pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi, kota dan kabupaten pada Pilkada 2024. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang biasa disapa AHY, menyerahkan surat rekomendasi kepada para pasangan calon tersebut. Tempo/Hendri
Demokrat Dukung 53 Kandidat di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyerahkan surat rekomendasi kepada para kandidat yang didukung untuk pilkada 2024.


Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

22 jam lalu

Aktivis 1998 dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief saat diwawancarai oleh Tempo di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sosok Andi Arief dari Aktivis 1998, Politisi Demokrat, Staf Khusus Presiden, Rehabilitasi Narkoba, kini Komisaris PLN

Andi Arief sebagai Komisaris PLN. Ini perjalanan politisi Partai Demokrat dari aktivis 1998, staf khusus presiden, pernah rehabilitasi narkoba.


Demokrat Usung Muhammad Iqbal - Amasrul di Pilkada Kota Padang 2024

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sambutan saat menyerahkan surat rekomendasi enam provinsi Calon Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024 di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi untuk enam provinsi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diusung oleh Partai Demokrat pada Pilkada 2024.   TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Usung Muhammad Iqbal - Amasrul di Pilkada Kota Padang 2024

Partai Demokrat secara resmi mendukung bakal calon pasangan Muhammad Iqbal - Amasrul dan pada Pilkada Kota Padang.


Demokrat Dukung Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung

1 hari lalu

Partai Demokrat secara resmi mendukung Dadang Supriatna - Ali Syakieb pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang biasa disapa AHY, menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan tersebut. Tempo/Hendri
Demokrat Dukung Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung

Partai Demokrat secara resmi mendukung Dadang Supriatna - Ali Syakieb pada Pilkada Kabupaten Bandung.


Partai Demokrat Dukung Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Pilgub Papua Barat Daya 2024

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sambutan saat menyerahkan surat rekomendasi enam provinsi Calon Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024 di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi untuk enam provinsi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diusung oleh Partai Demokrat pada Pilkada 2024.   TEMPO/M Taufan Rengganis
Partai Demokrat Dukung Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Pilgub Papua Barat Daya 2024

Partai Demokrat secara resmi mendukung pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw untuk maju di Pilkada Papua Barat Daya 2024.