Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: Hancur Negeri Ini

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ia meminta MK menjelaskan sumber hukum yang menyebutkan MK berwenang mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny saat dihubungi, Kamis, 25 Mei 2023.

Benny menjelaskan kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI. Menurut dia, sikap MK ini membuat tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. “Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny yang juga anggota Komisi III DPR.

MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ihwal masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei.

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: 4 Hakim MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bacawapres Anies Baswedan Diumumkan Paling Lambat 16 Juli 2023

2 jam lalu

Anies Baswedan usai mengisi kuliah umum di acara Orientasi Caleg DPR RI Partai NasDem di NasDem Tower, Jumat 2 Juni 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Bacawapres Anies Baswedan Diumumkan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nama bakal calon wakil presiden Anies Baswedan telah mengerucut ke satu nama.


Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

5 jam lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

Pemanasan jelang Pemilu 2024, mulai Jokowi cawe-cawe, putusan MK bocor hingga muncul kembali soal sistem proporsional tertutup.


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

10 jam lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


Anies Baswedan Temui Yudhoyono di Museum SBY*ANI Pacitan

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden Republik Indonesia Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Jl Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Dalam keterangan pers tersebut Koalisi Perubahan menyatakan tetap optimis dan solid menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Temui Yudhoyono di Museum SBY*ANI Pacitan

Hingga rombongan Anies Baswedan keluar lagi dari kompleks museum, tak sepatah kata pun pernyataan disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu


Anies Baswedan Temui SBY dan AHY di Pacitan Hari Ini, Bahas Soal Cawapres?

1 hari lalu

Silahturahmi Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ke kediaman Capres Koalisi Perubahan untuk Perbaikan (KPP) Anies Baswedan di di Jalan Lebak Bulus II Dalam, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 April 2023. Foto Istimewa
Anies Baswedan Temui SBY dan AHY di Pacitan Hari Ini, Bahas Soal Cawapres?

Anies Baswedan akan menemui SBY dan AHY di Pacitan, Jawa Timur, hari ini.


PDIP-Gerindra-PPP Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe, PAN Malah Respons Begini

1 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023.  Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
PDIP-Gerindra-PPP Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe, PAN Malah Respons Begini

PDIP, Gerindra dan PPP tak mempermasalahkan Jokowi cawe-cawe. Respons teranyar datang dari PAN dan meyakini ini.


RUU Plafon Utang Amerika Serikat Lolos di DPR, Demokrat dan Republik Satu Suara

1 hari lalu

Ketua DPR AS Kevin McCarthy menjelang pemungutan suara yang diharapkan di DPR AS mengenai RUU yang menaikkan plafon utang pemerintah federal sebesar $31,4 triliun, di Washington, AS, 31 Mei 2023. REUTERS/Julia Nikhinson
RUU Plafon Utang Amerika Serikat Lolos di DPR, Demokrat dan Republik Satu Suara

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan undang-undang untuk menangguhkan plafon utang senilai US$31,4 triliun, dengan dukungan mayoritas dari Demokrat dan Republik.


Soal Cawe-cawe Pemilu 2024, PAN Yakini Jokowi Tak Akan Salahgunakan Kekuasaan

1 hari lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
Soal Cawe-cawe Pemilu 2024, PAN Yakini Jokowi Tak Akan Salahgunakan Kekuasaan

Viva Yoga Mauladi menyakini Presiden Jokowi yang tak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam cawe-cawe di Pemilu 2024


Top Nasional: PDIP, Gerindra dan PPP Tak Permasalahkan Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024, Hasil Pertemuan Koalisi Pendukung Anies di Kepulauan Seribu

1 hari lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan paparan saat retreat session Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis 11 Mei 2023. POOL/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Top Nasional: PDIP, Gerindra dan PPP Tak Permasalahkan Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024, Hasil Pertemuan Koalisi Pendukung Anies di Kepulauan Seribu

PDIP, Gerindra, PPP menyatakan sikapnya perihal pernyataan Jokowi soal cawe-cawe pada Pemilu 2024


Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

2 hari lalu

Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan. FoTo dok: Sudirman Said
Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?