KPU RI Tak Pilih Wakil Perempuan di Komisi Pemilihan Sumbar, Pusako: Kemunduran

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 Mei 2023 01:00 WIB

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Charles Simabura memandang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI kini mengalami kemunduran dalam mengambil kebijakan. Hal itu disampaikannya menanggapi putusan KPU RI terhadap calon Komisioner KPU Sumatera Barat (Sumbar) terpilih.

Sebelumnya, pada Sabtu 20 Mei 2023, KPU RI mengumumkan calon Komisioner KPU terpilih dari 20 provinsi periode 2023-2028. Sumatera Barat sendiri nama-nama yang terpilih adalah Hamdan, Jons Manedi, Medo Patria, Ory Sativa Syakban dan Surya Eferitmen.

Menurut Charles, hasil yang dikeluarkan itu membuktikan KPU RI kurang berpihak kepada keterwakilan perempuan. Karena KPU RI memilih Komisioner KPU Sumbar semuanya laki-laki.

"Saya pikir, keputusan KPU RI, bentuk dari kemunduran demokrasi Indonesia dengan tidak adanya keterlibatan perempuan di penyelenggara pemilu," kata dia kepada Tempo, Senin, 22 Mei 2023.

Padahal, kata Charles, upaya memperkuat partisipasi perempuan di dalam proses politik dengan melibatkan mereka sebagai penyelenggara pemilu. Tetapi upaya tersebut beberapa dekade ini mengalami kemunduran salah satunya dengan keputusan KPU RI.

Advertising
Advertising

"Memilih semua laki-laki menjadi komisioner KPU Sumbar, sudah membuktikan jika KPU RI tidak memiliki keberpihakan terhadap partisipasi perempuan. Tentu ini adalah sebuah kemunduran," katanya.

Dosen Universitas Andalas itu juga mengatakan, tindakan ini tentu membuat keterwakilan perempuan semakin lemah. Padahal perjuangan untuk itu sudah sejak lama dilakukan tetapi tidak kunjung tercapai.

Charles mengatakan, sebenarnya perempuan dan laki-laki punya peran yang sama dalam proses Pemilu. "Keduanya sama-sama penting, tetapi dengan tidak adanya perempuan dalam proses penyelenggaraan pemilu tersebut, tentu ada satu hal penting yang hilang," katanya.

"Jika bicara perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), tentu hal tersebut sudah melanggar. Karena HAM memandang laki-laki dan perempuan sama," ujar dia.

Selain itu, Charles juga menyebutkan dalam proses penjaringan Komisioner KPU Sumbar hingga ke tahap 10 besar masih ada perempuan. Tetapi kenapa pada putusan KPU RI tidak ada.

Padahal di periode 2018-2023 di jajaran KPU Sumbar ada satu orang perempuan. Bukannya menambah, malah melakukan pengurangan.

"Putusan kan sudah masuk ke ranah politik, dari hasil putusan ini sepertinya memang tidak ada keberpihakan KPU RI terhadap 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini tidak hanya terjadi di Sumbar, tetapi sudah secara umum untuk semua KPU ataupun Bawaslu di provinsi lain,” ucapnya.

Charles juga menyebutkan, tidak adanya perempuan di dalam penyelenggara pemilu akan sangat berpengaruh saat menentukan keputusan. Bisa saja penyelenggara pemilu tidak berpihak kepada perempuan saat menentukan kebijakan.

Pilihan Editor: Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku...

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

5 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

6 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

7 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

10 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya