Gede Pasek Suardika Menilai Anas Urbaningrum Korban Kriminalisasi Politik

Minggu, 21 Mei 2023 20:00 WIB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kanan) bertemu empat mata dengan Anas Urbaningrum di kediaman Anas daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023. Sumber: Dokumentasi Gede Pasek

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menilai sejawatnya, Anas Urbaningrum, merupakan korban dari politik rezim. Menurut dia bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu sengaja dikriminalisasi untuk dilengserkan dari posisinya saat itu.

Salah satu indikasinya, kata Gede Pasek Suardika, adalah bocornya sprindik kasus Hambalang. Ia menengarai rangkaian peristiwanya terjadi begitu cepat dan terstruktur.

"(Peristiwa) Tanggal 4, kemudian tanggal 7 Pak Syarif Hasan bilang sudah jadi tersangka, sprindik sudah ada. Tanggal 8 kemudian tanggal 9 lalu tanggal 17 ini adalah rangkaian bagaimana AU disingkirkan," kata Pasek pada Ahad 21 Mei 2023.

Selain itu, kata Pasek, baik Demokrat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada bantahan terhadap peristiwa itu. Sehingga ia menilai kuat dugaan kasus Hambalang merupakan bentuk kriminalisasi.

"Dan tidak ada yang dibantah karena itu fakta. Susah membantah fakta," kata dia saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta.

Pasek berujar Anas Urbaningrum sendiri dinyatakan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak terkait dengan perkara di Hambalang. Melainkan, kata dia, Anas dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lain.

"Putusan PK Mas Anas mengatakan tidak terkait dengan kasus Hambalang. Dihukum karena kasus korupsi keberlanjutan dan pencucian uang berulang kali, tapi yang dikaitkan dengan Kongres di Bandung yang dikaitkan dengan Grup Permai," ujar Pasek.

Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sekolah Atlet di Hambalang oleh KPK. Ia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kongres Partai Demokrat.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.

Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.

Anas kemudian mengajukan PK dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara. Saat ini, Anas Urbaningrum bebas. Ia menjalani masa cuti dari hukumannya.

Pilihan Editor: 7 Poin Pernyataan Anas Urbaningrum setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Berita terkait

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

Demokrat siapkan tiga nama kader senionya maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

Partai Demokrat bakal mengusung sejumlah kader muda di Pilkada Jakarta. Mengincar kursi Wakil Gubernur

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

2 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

2 hari lalu

Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami

Demokrat tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

5 hari lalu

Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.

Baca Selengkapnya

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

6 hari lalu

Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca Selengkapnya

Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

6 hari lalu

Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

Herzaky mengatakan Partai Demokrat akan mengutamakan AHY untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

6 hari lalu

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.

Baca Selengkapnya