Sebut PermenPAN-RB Nomor 1 2023 Tidak Adil bagi Dosen, KIKA: Perguruan Tinggi Bukan Bawahan Ditjen Dikti

Rabu, 19 April 2023 18:13 WIB

Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 atau PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan bagi dosen.

Pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengatakan PermenPAN-RB yang digarap dengan metode omnibus ini disalahartikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek. Pasalnya, Ditjen Dikti memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.

“Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya, untuk itu kami menggugat dan menolak melakukan permintaan (lebih tepatnya perintah) Dikti Ristek,” kata Satria dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 April 2023.

Dari respons Dikti Ristek ini dan dari cara pandang yang dibangun Dikti Ristek, terjadi adanya kesalahan pandang dalam menempatkan bagaimana Perguruan Tinggi dan dosen diperlakukan, sehingga memicu pelanggaran-pelanggaran dalam membuat aturan, kebijakan dan penerapannya.

“Selain memperlihatkan kekeliruan bahwa sistem administrasi yang dibangun selama ini, Dikti Ristek juga seolah-olah menunjukkan posisi mereka seperti Rektor dan/atau tim Sumber Daya Manusia Universitas seluruh Indonesia,” kata Satria.

Advertising
Advertising

Menurutnya, alih-alih melakukan perubahan di dalam mekanisme penyelenggaraan Perguruan Tinggi, Ditjen Dikti Ristek justru hanya memperpanjang batas waktu pengisian aplikasi barus Sijali/Sijago. Ini menjadi lebih simpang-siur ketika daftar ulang angka kredit kinerja dosen khusus diperuntukkan Dosen ASN saja.

“Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023,” tutur dia.

Perguruan tinggi butuh otonomi

Padahal dalam Pasal 62 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan negara dalam penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan otonomi penyelenggara perguruan tinggi sebagai bagian yang inherent dari Perguruan Tinggi. Sebab, pendidikan mempunyai karakter tersendiri maka terhadap dosen diperlakukan sesuai dengan karakter otonomi tersebut.

“Sayangnya, praktek otonomi hanya berfokus kepada otonomi keuangan, dimana negara lepas tanggung jawab dalam pembiayaan, dan membiarkan perguruan tinggi mencari sumber-sumber keuangannya sendiri,” kata dia.

Padahal perguruan tinggi sejatinya membutuhkan otonomi keilmuan, yakni ruang bebas dan mandiri dalam mengembangkan ilmu pengetahuannya masing-masing.

“Inilah paradoksnya, di mana otonomi pada akhirnya dimaknai setengah hati,” kata dia.

Satria menjelaskan problem mendasar dari diterbitkannya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 yang menyeragamkan aspek birokrasi. Ia menyebut penyeragaman tersebut bermasalah karena secara konteks, penilaian angka kredit antara dosen dengan ASN seperti Pustakawan, Jaksa, atau pegawai ASN lainnya tentu sangat berbeda, dan tidak bisa diseragamkan.

“Mesti dipahami bahwa Penyelenggara Perguruan Tinggi adalah Mitra Dikti Ristek/Kemendikbud yang posisinya, karena mereka mitra, harus dianggap sejajar dengan Dikti Ristek. Mekanisme aturan kerja Dosen non-ASN tidak merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun pada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Satria.

Selanjutnya: PermenPAN No 1 tahun 2023 dianggap bermasalah
<!--more-->

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Profesor Susi Dwi Harijanti juga menyebut PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 bermasalah. Pasalnya, dalam penyusunannya tidak diketahui apakah itu tunduk pada Undang-undang No 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

“Kalau dia masuk pada peraturan perundang-undangan, maka dia harus tunduk pada asas-asas pembentukan kemudian asas-asas materi muatan,” kata Susi dalam webinar yang diselenggarakan KIKA, Rabu, 19 April 2023.

Ia mengatakan peraturan ini tidak memenuhi asas-asas formil pembentukan, yakni partisipasi yang bermakna sebagaimana diatur di dalam Pasal 96.

“Kita tidak mengetahui dengan pasti apakah PeremenPAN-RB itu sudah menggunakan atau melaksanakan partisipasi yang bermakna tersebut,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan apakah para dosen sudah dimintakan pendapatnya dalam pembuatan peraturan ini. Apalagi jika metode yang digunakan adalah omnibus. Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2022, apanila menggunakan metode omnibus maka sudah harus disampaikan pada masa perencanaan, bukan hanya pada tahap perancangan.

“Kita juga lagi-lagi tidak mengetahui apakah pada tahap perencanaan PermenPAN-RB ini sudah memasukkan penggunaan metode omnibus,” kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, KIKA pun mendesak agar Ditjen Dikti Ristek tidak bisa sewenang-wenang memberikan perintah kepada dosen, apalagi menilai performa dosen. Menurut KIKA, Ditjen Dikti harus menyerahkan kepada kampus untuk menentukan orientasi dan target mereka secara bebas tanpa intervensi Kemendikbud.

“Adalah hak suatu kampus bagaimana menafsirkan Tri Dharma perguruan tinggi dan bagaimana hal tersebut akan dijalankan di dalam institusi mereka masing-masing. Juga sangat tidak tepat jika seluruh kampus di Indonesia diperlakukan sama, mengingat SDM dan orientasi yang ada mungkin juga berbeda-beda,” tutur Satria.

Ia mengatakan dosen adalah intelektual yang telah lolos berbagai macam tes untuk menunjukkan kompetensinya, jadi KIKA meninta agar jangan lagi ada TPA/TKD diterapkan untuk dosen. Nilai dosen harus berdasarkan rekam jejak pencapaian atau aktivitas ilmiahnya.

“Pun termasuk dengan perekrutan dosen PNS, sudah seharusnya seleksi dosen dibedakan dengan seleksi- seleksi calon pegawai ASN lainnya,” kata dia

Daripada menyediakan tunjangan yang nilainya tidak seberapa, KIKA pun mendesak Pemerintah membuat standarisasi gaji dosen nasional berdasarkan level-level mereka.

Lebih lanjut, ia mengatakan setiap dosen memiliki batasan dan ruang kerjanya sehingga jangan lagi dibebankan pada hal-hal administratif.

“Adalah keliru jika dosen diberikan beban administrasi, misalnya berupa pemberkasan. Di dalam aktivitas Perguruan Tinggi, selain Dosen ada staf administrasi yang membantu urusan teknis. Hal-hal teknis dan masalah kelengkapan administratif sebaiknya dibebankan kepada staf administratif/penunjang, bukan dibebankan kepada dosen,” tuturnya.

Berita terkait

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Kembali Diminta Mengajar Program Doktor di Universitas Jayabaya

3 hari lalu

Bamsoet Kembali Diminta Mengajar Program Doktor di Universitas Jayabaya

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, kembali diminta untuk mengajar program doktor (S3) ilmu hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

Bamsoet mengikuti Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai pemenunah persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

5 hari lalu

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2024

6 hari lalu

Inilah 5 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2024

Sama seperti tahun sebelumnya, University of Oxford, Inggris, masih menduduki peringkat pertama universitas terbaik di dunia.

Baca Selengkapnya

KIKA Minta Polisi Tak Proses Laporan Rektor Unri ke Mahasiswanya

7 hari lalu

KIKA Minta Polisi Tak Proses Laporan Rektor Unri ke Mahasiswanya

Rektor Unri Sri Indarti melaporkan mahasiswa mereka ke polisi setelah mengkritik UKT mahal di kampusnya.

Baca Selengkapnya

KIKA Sampaikan 5 Tuntutan ke Rektor Unri yang Kriminalisasi Mahasiswanya

8 hari lalu

KIKA Sampaikan 5 Tuntutan ke Rektor Unri yang Kriminalisasi Mahasiswanya

Rektor Universitas Riau (Unri) melaporkan mahasiswanya karena kritik UKT mahal.

Baca Selengkapnya

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

8 hari lalu

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

KIKA menyatakan bahwa tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) merupakan upaya pembungkaman terhadap Kritik UKT yang Mahal.

Baca Selengkapnya

Dosen FKUI Raih Penghargaan Best Paper pada Kongres Obstetri dan Ginekologi di Jepang

9 hari lalu

Dosen FKUI Raih Penghargaan Best Paper pada Kongres Obstetri dan Ginekologi di Jepang

Dosen FKUI dapat bersaing di dunia medis secara global.

Baca Selengkapnya

UTBK Gelombang Pertama Selesai, Panitia Pusat: Isu Kecurangan Tidak Ada Lagi

9 hari lalu

UTBK Gelombang Pertama Selesai, Panitia Pusat: Isu Kecurangan Tidak Ada Lagi

Rina Indiastuti mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan tes di setiap Pusat UTBK perguruan tinggi negeri berjalan dengan lancar dan baik

Baca Selengkapnya