Muhammadiyah Sebut Larangan Penggunaan Lapangan untuk Salat Idul Fitri Langgar Konstitusi

Senin, 17 April 2023 15:24 WIB

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Muhammadiyah.or.id

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi larangan penggunaan fasilitas publik untuk jamaah Muhammadiyah yang melaksanakan salat Idul Fitri pada 21 April 2023. Adapun penolakan ini datang dari daerah Pekalongan, Jawa Tengah, dan Sukabumi, Jawa Barat.

Abdul menjelaskan, dalam sistem negara Pancasila, sedianya pemerintah tidak punya kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Dia menyebut pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kebebasan warganya untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.

“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” kata Sekum Muhammadiyah Abdul dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.

Menurut Abdul, menjalankan ibadah Idul Fitri di lapangan merupakan bagian dari praktik keyakinan, alih-alih kegiatan politik maupun makar terhadap pemerintah. Di sisi lain, Abdul menilai pemerintah pusat mestinya bertindak atas kebijakan pemerintah daerah tersebut.

“Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” kata Abdul.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melalui warkatnya kepada pimpinan daerah Muhammadiyah Sukabumi menerangkan Lapang Merdeka Sukabumi belum bisa digunakan untuk salat Idul Fitri pada 21 April 2023. Surat yang diterbitkan pada 4 April 2023 ini menyebutkan pelaksanaan salat Ied di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Masjid Agung Kota Sukabumi dengan mengikuti hasil ketetapan pemerintah pusat dan Kementerian Agama.

Sementara itu, Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid melalui warkatnya menyebutkan belum bisa memfasilitasi penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Ied pada 21 April 2023. Dia menjelaskan, sebagai representasi pemerintah pusat, pihaknya mengikuti kebijakan pusat bahwa penetapan 1 Syawal jatuh pada 22 April.

Rencananya, pemerintah daerah Pekalongan akan menyelenggarakan kegiatan salat Ied di Lapangan Mataram itu pada 22 April. “Atas dasar pertimbangan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf tidak dapat memfasilitasi permohonan saudara untuk penggunaan Lapangan Mataram yang dimaksud, dan dipersilakan menggunakan lokasi lainnya,” bunyi warkat Afzan yang diterbitkan pada 5 April 2023.

Pilihan Editor: Wali Kota Pekalongan Tetap Larang Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023

Berita terkait

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

32 menit lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

47 menit lalu

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

3 jam lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

4 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

6 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

7 hari lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

8 hari lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

11 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya