Jenis-jenis Cuti yang Ditetapkan Pemerintah, Cuti Bersama hingga Cuti Besar

Sabtu, 15 April 2023 11:25 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Demi menunjang kesejahteraan para pekerja, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menguraikan berbagai jenis cuti. Berikut adalah penjelasan dari setiap jenis cuti dalam peraturan tersebut, yaitu:

Cuti Tahunan

Pekerja yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 1-12 hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Jika hak atas cuti tahunan tidak digunakan dalam tahun tersebut, maka dapat digunakan dalam tahun berikutnya dengan waktu paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan, sebagaimana tertuang dalam peraturan.bpk.go.id.

Cuti Besar

Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan. Namun, jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, tetapi memiliki kepentingan agama (menunaikan ibadah haji), maka dapat diberikan cuti. Pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun bersangkutan. Lalu, pekerja yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih memiliki sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya dapat menggunakan sisa hak cuti tahunan tersebut.

Advertising
Advertising

Cuti Sakit

Pekerja yang menderita sakit berhak atas cuti sakit yang diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun. Pekerja yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jika, pekerja sakit selama 1-14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara itu, jika pekerja sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Cuti Melahirkan dan Cuti Haid

Para perempuan yang melakukan kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Sementara itu, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya pekerja perempuan diberikan cuti besar dengan ketentuan khusus yang diberlakukan. Jika, pekerja perempuan mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh cuti atau masa istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat dalam kemenperin.go.id, pekerja perempuan yang sedang haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

Cuti Alasan Penting

Pekerja berhak atas cuti karena alasan penting, jika ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, atau menantu sedang sakit keras, melangsungkan pernikahan, atau meninggal dunia. Lalu, pekerja laki-laki yang istrinya sedang melahirkan juga dapat diberikan cuti. Pekerja yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dan pekerja sebagai perwakilan Indonesia rawan dan/atau berbahaya juga dapat diberikan cuti karena alasan penting. Adapun, lamanya cuti jenis ini paling lama 1 bulan.

Cuti Bersama

Presiden dapat menetapkan cuti bersama yang tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika pekerja karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pekerja yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara dengan beberapa alasan tertentu. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Long Weekend Bersama Keluarga, Coba ke Destinasi Wisata Baru di Bogor dan Jakarta

7 jam lalu

Long Weekend Bersama Keluarga, Coba ke Destinasi Wisata Baru di Bogor dan Jakarta

Bogor dan Jakarta menawarkan destinasi wisata menarik, dari alam hingga seni, untuk long weekend besok.

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

1 hari lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

2 hari lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

4 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

5 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

7 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

8 hari lalu

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berikut ini rincian kalender Mei 2024 lengkap dengan jadwal tanggal merah dan cuti bersama. Total ada 5 hari libur yang bisa Anda manfaatkan.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

8 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

9 hari lalu

Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend

Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Mei 2024 cukup banyak. Anda bisa langsung menentukan waktu liburan dengan tepat. Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya