Pertimbangan Hakim Banding Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 13 April 2023 06:00 WIB

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Membaca berkas putusan selama hampir 4 jam, majelis hakim yang diketuai hakim Singgih Budi Prakoso meyakini vonis mati terhadap Sambo itu sudah tepat. “Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Singgih saat membacakan vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Singgih meyakini bahwa Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022. Mulanya, Sambo mencoba menutupi pembunuhan itu dengan cerita upaya pemerkosaan oleh Yosua terhadap istrinya Putri Candrawathi.

Dalam cerita versi Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang memergoki upaya pemerkosaan itu kemudian terlibat tembak-menembak hingga berujung tewasnya Yosua.

Belakangan, Richard mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dia mengungkap bahwa cerita upaya pemerkosaan itu hanyalah rekayasa untuk menutupi pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo. Kesaksian Richard ini berujung pada penetapan tersangka terhadap Sambo.

Advertising
Advertising

Berstatus sebagai JC, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard dengan hukuman paling ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Sambo dihukum maksimal yakni hukuman mati pada sidang yang digelar 13 Februari 2023. Putri dihukum 20 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan. Ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun. Hukuman terhadap keempat orang itu lebih berat dari tuntutan jaksa.

Atas vonis tersebut, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat mengajukan banding. Dalam sidang tingkat banding yang dilaksanakan kemarin, majelis hakim pengadilan tinggi menerima banding yang diajukan jaksa maupun terdakwa, akan tetapi mereka tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya hakim tolak dalil kuasa hukum Sambo...

<!--more-->

Terhadap Sambo, majelis hakim menolak dalil yang diajukan tim kuasa hukum. Salah satu yang menjadi dalil keberatan Sambo adalah vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Menurut Singgih, majelis hakim berhak mengambil putusan yang lebih berat dari tuntutan atau ultra petita. Majelis hakim juga menolak dalil keberatan kuasa hukum mengenai hukuman mati. Menurut Singgih, majelis menilai bahwa hukuman mati masih diakui di Indonesia. Keberadaan hukuman itu dianggap juga masih diperlukan untuk menimbulkan efek jera. “Dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih.

Tak cuma Sambo, majelis hakim pengadilan tinggi juga mementahkan banding yang diajukan oleh tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap banding yang diajukan Putri, majelis hakim yang diketuai hakim Ewit Soetriadi meyakini bahwa Putri ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua. Karena itu, hakim memilih untuk mempertahankan vonis pengadilan tingkat pertama yang memvonis Putri 20 tahun penjara.

Terhadap Ricky Rizal, hakim menolak dalil keberatan yang menyebut Ricky tidak mengetahui bahwa pembunuhan berencana akan terjadi. Sebab, mantan anggota Brimob itu mengikuti pertemuan-pertemuan yang membahas rencana pembunuhan. Hakim menyatakan vonis terhadap Ricky telah didasarkan pada rasa keadilan, bukan karena desakan publik. Walhasil vonis Ricky tetap 13 tahun penjara.

Adapun terhadap Kuat, hakim meyakini pria tersebut memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hakim menyatakan Kuat berperan menggiring dan mengisolasi Yosua ke tempat dia akan dieksekusi di rumah dinas Ferdy.

Kuat disebut menutup pintu agar Yosua tak bisa kabur dan suara keributan tidak terdengar ke luar rumah. “Dari pertimbangan tersebut, maka dapat diketahui niat terdakwa yang menghendaki adanya kesengajaan membunuh korban,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Fatah.

Atas vonis ini, Tempo telah berupaya menghubungi pengacara Sambo yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Namun keduanya tidak merespons pesan yang dikirimkan Tempo.

Adapun pengacara Ricky, Erman Umar yang hadir dalam sidang menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi ini. Umar menilai putusan majelis hakim itu hanya didasarkan pada asumsi, bukan fakta. “Menurut saya untuk Ricky Rizal adalah peradilan sesat,” kata dia.

Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

18 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

18 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

24 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya