Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan kliennya tidak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling tiga seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan kliennya tidak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling tiga seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan tinggi menyatakan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Abdul Fatah, Rabu, 12 April 2023.

Majelis hakim menolak dalil memori banding yang diajukan oleh Kuat. Menurut hakim, ada sejumlah pertimbangan yang menguatkan keyakinan bahwa sopir keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Hakim menyatakan Kuat berperan mengisolasi dan menggiring Yosua ke tempat eksekusi. Kuat, kata Fatah, menutup pintu rumah dinas Sambo agar kegaduhan di dalam tidak terdengar ke luar. "Dari rentetan pertimbangan itu, maka dapat diketahui niat terdakwa yang menghendaki adanya kesengajaan membunuh korban," kata Fatah.

Hakim menyatakan memiliki pertimbangan memberatkan terhadap Kuat. Pertimbangan itu di antaranya, tindakan Kuat mengancam dan mengejar korban dengan pisau pada saat di rumah Magelang. Selain itu, menurut hakim, pembunuhan terhadap Yosua ada kaitannya dengan ucapan Kuat yang meminta Putri Candrawathi melaporkan kejadian di Magelang kepada Ferdy Sambo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan adil sesuai dengan kesalahannya," kata Fatah.

Dengan keputusan ini, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh 4 terdakwa kasus pembunuhan Yosua. Sebelumnya, hakim telah menolak banding yang diajukan Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. 

Sambo tetap dihukum mati, sementara Putri tetap 20 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara. Pengacara Ricky, Erman Umar sudah menyatakan akan akan mengajukan kasasi Sementara, pengacara Sambo Arman Hanis belum memberikan tanggapan atas putusan banding ini.

Pilihan Editor: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu, 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

9 jam lalu

Pengacara tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) dan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi menunjuk kuasa hukum baru yakni eks pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang nantinya akan mendampingi pada persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu, 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Bergabung sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berikut kisah setahun lalu.


Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

2 hari lalu

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

Anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Alvindo Rastra Pratama, akan mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara.


Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

5 hari lalu

Brigadir Setyo Herlambang. Istimewa
Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

Kematian pengawal pribadi di rumah dinas Kapolda Kaltara mengingatkan tewasnya Brigadir Yosua yang dibunuh Ferdy Sambo.


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

8 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

15 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

16 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

17 hari lalu

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

Istri Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

17 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

18 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September 2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Gugatan untuk Wali Kota Depok Ditolak, Begini Kekecewaan Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1

18 hari lalu

Relawan bersama beberapa perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 juga menghadiri persidangan didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa, 18 Juli 2023. Foto : Istimewa
Gugatan untuk Wali Kota Depok Ditolak, Begini Kekecewaan Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1

PTUN Bandung menolak gugatan terhadap Wali Kota Depok sehubungan dengan rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Begini kekecewaan orangtua murid.