TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan tinggi menyatakan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Abdul Fatah, Rabu, 12 April 2023.
Majelis hakim menolak dalil memori banding yang diajukan oleh Kuat. Menurut hakim, ada sejumlah pertimbangan yang menguatkan keyakinan bahwa sopir keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Hakim menyatakan Kuat berperan mengisolasi dan menggiring Yosua ke tempat eksekusi. Kuat, kata Fatah, menutup pintu rumah dinas Sambo agar kegaduhan di dalam tidak terdengar ke luar. "Dari rentetan pertimbangan itu, maka dapat diketahui niat terdakwa yang menghendaki adanya kesengajaan membunuh korban," kata Fatah.
Hakim menyatakan memiliki pertimbangan memberatkan terhadap Kuat. Pertimbangan itu di antaranya, tindakan Kuat mengancam dan mengejar korban dengan pisau pada saat di rumah Magelang. Selain itu, menurut hakim, pembunuhan terhadap Yosua ada kaitannya dengan ucapan Kuat yang meminta Putri Candrawathi melaporkan kejadian di Magelang kepada Ferdy Sambo.
"Pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan adil sesuai dengan kesalahannya," kata Fatah.
Dengan keputusan ini, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh 4 terdakwa kasus pembunuhan Yosua. Sebelumnya, hakim telah menolak banding yang diajukan Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Sambo tetap dihukum mati, sementara Putri tetap 20 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara. Pengacara Ricky, Erman Umar sudah menyatakan akan akan mengajukan kasasi Sementara, pengacara Sambo Arman Hanis belum memberikan tanggapan atas putusan banding ini.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang