Polemik Pencopotan Endar Priantoro Buat DPR hingga Jokowi Buka Suara

Reporter

Tempo.co

Rabu, 5 April 2023 16:40 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan polemik. Bahkan, Presiden Joko Widodo hingga Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani ikut mengomentari ramainya kasus ini.

Jokowi: Jangan Bikin Gaduh

Jokowi angkat bicara soal pemecatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari KPK. Pemecatan ini menjadi membingungkan karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memperpanjang penugasan Endar di KPK.

Menurut Jokowi, pemberhentian seseorang dari institusi memiliki aturan dan SOP yang harus diikuti. Jokowi meminta agar KPK melihat mekanisme dan aturan pemecatan Endar dan mengikuti aturan tersebut.

"Di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Anggota Komisi Hukum DPR: Ego Kelembagaan Harus Dikesampingkan

Arsul Sani menilai pihak yang berpolemik dalam kasus pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK mesti duduk bersama. Menurut Arsul, ego kelembagaan mesti dikesampingkan untuk menyelesaikan polemik ini.

Advertising
Advertising

Ia berharap riak-riak di KPK bisa dituntaskan dengan baik. Apalagi, kata dia, pihak yang berpolemik sama-sama berasal dari kepolisian, yakni Endar dan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Hemat saya tidak bisa kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, paling bagus ya duduk bersama, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan,” kata Arsul di Gedung DPR RI, Selasa, 4 April 2023.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, sinergitas antar lembaga penegak hukum penting dijaga. Jika urusan sinergitas saja belum selesai, kata dia, maka upaya penegakan hukum jadi tidak bisa dharapkan.

“Kalau tidak sinergis, jalan sendiri-sendiri itu maka tidak bisa diharapkan,” kata dia.

Arsul berharap momen bulan Ramadan ini bisa dimanfaatkan para pihak agar bisa mencapai rekonsiliasi. “Kita semua berharap, yang terjadi itu selalu sinergitas antar lembaga penegak hukum yang ada,” ujar Arsul.<!--more-->

Kronologi Pencopotan Endar Priantoro dari KPK

Pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK disebut bermula dari konflik di internal KPK. Endar dan sejumlah direktur lainnya diduga berkonflik dengan Firli Bahuri cs terkait penanganan kasus Formula E.

Endar dan rekan-rekannya menolak untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan sementara Firli cs meminta segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

Perpecahan internal ini yang diduga menjadi alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk Karyoto dan Endar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Menjawab surat tersebut, Listyo menyetujui untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.

Listyo menolak menarik Endar dengan alasan belum ada posisi yang tersedia di kepolisian untuk ditempati jenderal bintang satu itu. Pada 29 Maret 2023, Listyo mengirimkan surat ke pimpinan KPK yang berisi keputusan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Surat Listyo itu seperti tak digubris oleh KPK. Sebab, pada 31 Maret 2023, pimpinan KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat untuk Endar. KPK beralasan masa kerja Endar di KPK sudah habis. Endar diberhentikan dari posisinya per tanggal 1 April 2023.

Endar Priantono pun akhirnya melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Endar menduga keduanya melakukan pelanggaran etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.

Adapun Dewan Pengawas KPK menyatakan telah menerima laporan dari Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Dewas menyatakan akan mempelajari laporan tersebut. “Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar,” kata Anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin, Selasa, 4 April 2023.

M JULNIS FIRMANSYAH | IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Ini Alasan AHY Duga Moeldoko Ingin Jegal Pencapresan Anies Baswedan

Berita terkait

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 jam lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

5 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

13 jam lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

17 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

19 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

23 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

23 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

1 hari lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 hari lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya