TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengajukan Peninjauan Kembali alias PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Demokrat yang dia pimpin.
AHY lantas melawan upaya Moeldoko yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus Kongres Luar Biasa Demokrat. AHY menyebut PK diajukan Moeldoko pada 3 Maret lalu, atau satu hari setelah partainya mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
“Setelah KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
AHY menjelaskan bahwa kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.
Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. "Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar," kata AHY.
Selain mengirim tim hukum ke PTUN, AHY juga menyebut Ketua DPD dan DPC sepakat mengirim surat perlindungan hukum kepada Ketua MA. Mereka ingin menunjukkan soliditas dan sikap satu kesatuan komando dengan Demokrat yang dipimpin AHY.
"Mereka katakan kami tak rela dan sudi partai kami diambil alih Moeldoko," ujar AHY.