Beredar Surat Pegawai KPK Minta Pemecatan Endar Priantoro Dibatalkan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 3 April 2023 21:58 WIB

Endar Priantoro. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan menolak pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Mereka menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk membatalkan keputusan tersebut.

Tuntutan itu diketahui dari surat yang beredar hari ini. Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM itu, pegawai menilai pencopotan itu melanggar aturan. "Kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari salinan surat yang dilihat Tempo, Senin, 3 April 2023.

Para pegawai merujuk sejumlah aturan mengenai sistem manajemen SDM di KPK, termasuk bagi para pegawai dari institusi lain yang dipekerjakan di KPK. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Dalam aturan itu sebutkan bahwa pegawai komisi dapat diberhentikan apabila pensiun, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Selanjutnya, pada PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK disebutkan bahwa pengembalian pegawai di tengah masa jabatannya hanya bisa dilakukan atas persetujuan pimpinan KPK dan instansi asal. Adapun dalam pasal 30 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK juga disebutkan bahwa pegawai dikembalikan ke instansi asal apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Dalam hal ini, tidak ada putusan apapun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekalipun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," tulis para pegawai.

Advertising
Advertising

Pegawai juga mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui suratnya sudah jelas menolak pengembalian Endar. Akan tetapi, kata pegawai, tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru Endar dikembalikan atau diberhentikan. "Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," kata mereka.

Para pegawai tersebut mengatakan bahwa pencopotan Endar itu akan berdampak negatif, khususnya bagi pegawai yang berasal dari Polri. Mereka mengatakan pencopotan itu dapat menurunkan moral dan kinerja pegawai serta memperburuk hubungan antar lembaga.

"Kami menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga," tulis para pegawai KPK.

Atas pertimbangan itu, para pegawai meminta Sekjen KPK Cahya Harefa untuk mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Endar.

Mengenai surat ini, Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Cahya dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, keduanya belum merespons pesan Tempo. Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Cahya mengatakan pengembalian Endar dilakukan karena masa kerja perwira polisi itu sudah habis pada 31 Maret 2023.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Siapkan Anggota untuk Isi Jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

6 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

12 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

17 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

18 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

20 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

21 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya