KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 24 Maret 2023 14:15 WIB

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik mengatakan hasil tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Prima akan ditetapkan pada April 2023. Adapun Bawaslu sebelumnya memerintahkan KPU menggelar verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.

“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilihan Umum pasca putusan Bawaslu pada Minggu ketiga April,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Kendati demikian, keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol oleh Partai Prima dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, Partai Prima juga mesti dinyatakan memenuhi syarat alias MS kala KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin). Usai vermin, KPU akan menarik sampel keanggotaan parpol di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan,” kata Idham.

Advertising
Advertising

Adapun hari ini, KPU akan bertemu dengan Partai Prima dalam forum rapat teknis ihwal gelaran verifikasi administrasi. Rencananya, kata Idham, KPU akan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Partai Prima.

“Kami akan jelaskan ke Partai Prima apabila nanti persyaratan perbaikan administrasi dipenuhi, kami akan lakukan tahapan selanjutnya seperti parpol non-parlemen,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya bersiap mengikuti kembali tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan KPU RI. Hal ini dilakukan Partai Prima menindaklanjuti putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

"DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut," ujar Dominggus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Maret 2023.

Menurut Dominggus, keluarnya keputusan Bawaslu menunjukkan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal ini dianggap mencederai hak politik atau hak konstitusional Partai Prima.

Keputusan Bawaslu, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Prima soal pelanggaran administrasi. Juga kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI, serta terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Dominggus menegaskan, sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima ke PN Jakarta Pusat berhubungan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. "Kami membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu," ujarnya.

Pilihan Editor: Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU


IMA DINI SHAFIRA | TIKA AYU

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

14 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

14 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

15 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

16 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

17 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

19 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya