Deretan Respons Kontra atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Buruh hingga Pengamat
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Kamis, 23 Maret 2023 08:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan UU Cipta Kerja sontak mendapat berbagai respons, termasuk respons kontra dari berbagai elemen masyarakat. Tempo merangkum deretan respons kontra tersebut.
Pengamat: Pelecehan Hukum secara Kolosal
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.
Suroto mengatakan sebelumnya UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji formil yang dilakukan masyarakat. Artinya baru diuji prosesnya.
“Ini merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa.
YLBHI: Pembangkangan Nyata Konstitusi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengutuk keras pengesahan Perpu Cipta Kerja oleh DPR. YLBHI menilai pengesahan tersebut merupakan pembangkangan nyata terhadap konstitusi.
“YLBHI menilai persetujuan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi UUD,” kata Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, dalam siaran persnya, Rabu, 22 Maret 2023.<!--more-->
Isnur mengatakan Perpu Cipta Kerja menjadi salah satu diantara banyak ciri wajah otoritarianisme pemerintah Presiden Joko Widodo dalam praktik legislasi. Praktik otoritarianisme ini, kata dia, sayangnya didukung oleh DPR tanpa rasa malu.
Isnur menyatakan persetujuan DPR terhadap Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah melanggar Konstitusi karena menghilangkan obyek Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020, yaitu perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia mengatakan Presiden dan DPR seperti mengulang masalah pembentukan Undang-Undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pengesahan Perpu Cipta kerja menjadi UU ini. Padahal, kata dia, putusan MK menyatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna harus dilakukan dalam tahapan pengajuan RUU, pembahasan bersama DPR dan Presiden.
Isnur mengatakan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU menjadi penguat tindakan pengkhianatan pemerintah Jokowi dan DPR terhadap konstitusi. Sebelumnya, kata dia, pengkhianatan itu sudah terlihat dalam pengesahan aturan yang membahayakan negara dan tanpa partisipasi publik, seperti UU KPK, UU Minerba, UU MK, KUHP dan UU IKN.
“Sederet rentetan akrobat politik tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Joko Widodo telah benar-benar sebagai rezim otoriter, alat oligarki dan pembangkang nyata konstitusi,” kata dia.
Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi Daman menilai, Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU. "Indonesia darurat konstitusi. Maka Negara dan Rakyat Indonesia harus diselamatkan," kata Rudi melalui keterangan persnya, Rabu 22 Maret 2023.
GSBI, kata Rudi, memastikan bakal melakukan perlawanan, serta gerakan menolak dan menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk.
"Aksi-aksi massa, pemogokan, pawai, judicial review, melaporkan Presiden dan seluruh anggota DPR RI yang ikut mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU ke MKD dan sebagainya, akan dilakukan GSBI baik sendiri maupun bersama aliansi," kata Rudi.
Lebih jauh, GSBI juga mengecam keras para anggota DPR dan seluruh fraksi yang menyetujui penetapan dan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Anggota DPR tersebut, kata Rudi, adalah pengkhianat rakyat, pelanggar dan pembangkang konstitusi.
IMA DINI SHAFIRA | M ROSSENO AJI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Hal yang Sama saat Kenaikan Harga BBM