Refly Harun: Putusan MA Bisa Jadi Solusi untuk Polemik Partai Prima vs KPU

Rabu, 8 Maret 2023 19:14 WIB

Refly Harun. Facebook/Refly Harun

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menawarkan solusi yang bisa diambil untuk mengakhiri polemik antara Partai Prima versus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung pada perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilihan Umum 2024.

Partai Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN menyatakan gugatan Partai Prima tidak diterima karena tidak punya legal standing. Partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Menurut Refly, putusan di MA bisa jadi solusi mengakhiri polemik Partai Prima dengan KPU. “Jadi misalnya MA memutuskan bahwa proses di PTUN diulang dengan menerima legal standingnya,” kata Refly Harun dalam forum diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR, Rabu, 8 Maret 2023.

Selanjutnya, kata Refly, mengingat PN Jakpus tidak punya kewenangan menangani sengketa Pemilu, maka putusannya bisa dibatalkan. Pembatalan ini bisa dilakukan melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi.

"Dengan demikian, dia (Partai Prima) mendapatkan keadilan.Tetapi keadilan itu adalah kalau sudah diproses sungguh-sungguh dan tetap tidak bisa ikut Pemilu, ya harus diterima," ujar dia.

Sebelumnya, keputusan PN Jakpus muncul akibat gugatan Partai Prima kepada KPU yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun PMH yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Amar putusan majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan Partai Prima dikabulkan seluruhnya. Salah satu poin amar putusan menyatakan KPU mesti menunda tahapan Pemilu 2024.


Partai Prima Siap Cabut Gugatan jika Diloloskan

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan siap mencabut gugatan terhadap KPU jika partainya diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Musababnya, kata dia, tindakan KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan Partai Primalah yang menjadi alasan di balik gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak masalah (cabut gugatan jika lolos jadi peserta Pemilu),” kata Agus dalam forum diskusi yang sama dengan Refly Harun.

Pernyataan Agus ini dilontarkan kala menanggapi usulan anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. Taufik mengusulkan agar KPU kembali melakukan verifikasi administrasi kepada Partai Prima.

Jika hasil verifikasi menunjukkan Partai Prima memenuhi syarat, kata Taufik, maka KPU mesti segera mengumumkan hal tersebut. Di sisi lain, Taufik mengatakan gugatan Partai Prima ini masuk gugatan perdata. Sehingga, Partai Prima bisa mencabut gugatan itu kala polemik yang dihadapi bisa ditempuh dengan jalan damai.

"KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian,” kata Taufik.

KPU Ajukan Banding Pekan Ini

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.

"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.

Adapun Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.

"Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Pilihan Editor: Partai Prima Siap Cabut Gugatan terhadap KPU Jika Diloloskan jadi Peserta Pemilu 2024

Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya