Ini Persiapan KPU Ajukan Banding Ihwal Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Selasa, 7 Maret 2023 18:31 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum atau KPU memiliki tenggang 14 hari untuk mengajukan banding ihwal keputusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, rencananya lembaganya akan mengajukan banding pekan ini.

“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim, Selasa, 7 Maret 2023.

Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Ketika seluruh persiapan telah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

“Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan,” kata Afif, sapaannya.

Adapun berkas tersebut, kata Arif, antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara atau PTUN, yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.

Advertising
Advertising

“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” ungkapnya.

Verifikasi parpol sebelum menjadi peserta pemilu sendiri merupakan amanah ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hakim PTUN Bandung Irvan Maward menyampaikan beberapa isu yang berpotensi muncul dalam verifikasi tersebut. Antara lain validitas kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik, dan lainnya.

Dalam konteks penyelesaian ketika terjadi sengketa pada tahapan verifikasi, Irvan menganjurkan agar memperkuat kapasitas Bawaslu sebagai mediator ketika terjadi masalah. “Sebaiknya sengketa verifikasi ini dimaksimalkan penyelesaiannya di luar pengadilan,” Irvan. Misalnya, kata dia, cukup diatasi di forum Bawaslu dengan mempertemukan Parpol dan KPU.

Dari Bawaslu ke PTUN

Apabila penyelesaian sengketa tak usai di Bawaslu. Perkara baru dapat dilanjutkan ke PTUN. Penyelenggaraan kasus sengketa parpol ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2107. Beleid tentang tata cara menyelesaikan sengketa proses Pemilu di PTUN ini menyebut, sengketa dapat diajukan ke pengadilan paling lama lima hari setelah putusan Bawaslu.

“Gugatan sengketa proses pemilihan umum diajukan di Pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 13.

Gugatan dapat berlanjut ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang memberikan peluang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan partai ke Pengadilan Negeri.

“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” bunyi pasal tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : KPU Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya