Komisi II DPR akan Panggil KPU untuk Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Amirullah

Kamis, 2 Maret 2023 21:28 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersalaman sebelum mulai rapat kerja terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR bakal memanggil mitranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut komisinya hendak memastikan kepada KPU bahwa tahapan Pemilu harus digelar sesuai jadwal.

Doli mengaku dirinya sudah mendengar bahwa KPU akan menempuh upaya banding terhadap putusan PN Jakpus. Pemanggilan KPU oleh Komisi II DPR disebut Doli turut membicarakan upaya banding yang tepat.

“Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” kata Doli saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Doli menyayangkan keputusan PN Jakpus tersebut. Menurut dia, putusan itu melampaui kewenangan PN.

Adapun gelaran Pemilu disebut Doli sudah diatur dalam konstitusi setiap lima tahun sekali. Menunda Pemilu, kata dia, mesti mengubah Undang-Undang Pemilu. Pihak yang berwenang mengubah UU ini adalah MK, bukan PN.

Advertising
Advertising

“Itu putusan melampaui kewenangannya. Kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” kata dia.

Oleh sebab itu, Doli menyatakan selama UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tidak berubah, maka KPU tetap bisa menunaikan Pemilu sesuai jadwal. Di sisi lain, dia menyebut tahapan dan semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja.

Adapun saat ini anggota Dewan masih menunaikan reses hingga pertengahan Maret 2023. Doli menyebut jika diperlukan dan disepakati bersama, pemanggilan KPU bisa dilangsungkan Komisi II sebelum masa sidang IV dibuka.

“Bila perlu, kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu,” kata Doli.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

4 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

13 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

14 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

16 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

16 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

16 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

16 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

18 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

18 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya