Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Kamis, 23 Februari 2023 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Anggota Hendra Yuristiawan mengatakan hanya ada satu hal memberatkan, yakni perbuatan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.
Adapun ada tiga hal meringankan bagi Arif, yakni ia belum pernah dipidana sebelumnya. Kemudian, Arif memiliki tanggungan keluarga, dan terakhir ia bersikap sopan serta kooperatif sehingga membuat peristiwa perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua menjadi terang.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa,” kata hakim dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Arif mendapatkan vonis 10 tahun penjara
Arif Rachman Arifin, merupakan satu dari tujuh anggota polisi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama subsider. Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Selanjutnya, Arif tak terbukti melakukan pelanggaran seperti dakwaan pertama primer
<!--more-->
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Arif tak terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa. Karena itu, majelis hakim pun menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Arif terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua berupa rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Arif ikut menonton rekaman yang memperlihatkan bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo saat itu mempersiapkan skenario bahwa Yosua tewas saat dirinya tak berada di sana. Menurut skenario palsu itu, Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Arif yang ditemani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan kemudian sempat melaporkan hasil pengamatannya itu kepada Sambo. Akan tetapi Sambo berkeras bahwa cerita versinya lah yang benar.
Ferdy Sambo bahkan sempat memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman itu dan mengancam mereka yang ikut menonton untuk tutup mulut.
Arif sempat berkilah bahwa apa yang dilakukannya adalah perintah jabatan. Dia menyatakan tak bisa menolak perintah dari Sambo.
Dalam pertimbangannya, menepis pembelaan Arif tersebut. Menurut hakim, sebagai anggota kepolisian, Arif Rachman Arifin seharusnya menolak perintah tersebut. Pasalnya, perintah Sambo dinilai tak diikuti prosedur seperti mengeluarkan surat perintah seperti lazimnya prosedur di kepolisian.
"Terdakwa juga ragu-ragu soal kejadian tembak menembak antara korban Brigadir Yosua dengan saksi Richard Eliezer," kata majelis hakim.
Selain Arif Rachman Arifin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua lainnya: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sementara tiga terdakwa lainnya - Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto - baru akan menjalani sidang vonis pada Jumat besok, 24 Februari 2023.