Sosialisasi KUHP Baru, Pakar Jelaskan Sejarah Hukum Pidana Indonesia

Jumat, 20 Januari 2023 08:12 WIB

DPR mengesahkan Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah pada 6 Desember 2022. Berlaku tiga tahun lagi, KUHP itu menerbitkan pelbagai kecemasan: atas nama hukum, ketertiban, atau pembangunan, negara mengekang kebebasan berekspresi seperti pada masa Orde Baru.

TEMPO.CO, Jakarta - Sosialisasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang disahkan oleh DPR RI terus dilakukan oleh sejumlah pakar hukum di berbagai daerah. Sosialisasi ini merupakan program pemerintah agar masyarakat dapat memahami substansi dan tidak mispersepsi terhadap aturan hukum pidana yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

Dalam sosialisasi yang digelar di Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis 19 Januari 2023, pemerintah menggandeng Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bersama sejumlah pakar hukum lintas universitas. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Benny Riyanto, dalam sosialisasi menjelaskan sejarah upaya revisi hukum pidana di Indonesia.

“Upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional,” ujar Benny dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023.

Setelah puluhan tahun berlalu, Benny menyebut Rancangan Undang-Undang tentang KUHP akhirnya untuk pertama kali disampaikan ke DPR pada tahun 2012. Namun, pada saat itu legislatif belum sempat membahasnya.

Hingga tiga tahun kemudian Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan kembali ke DPR melalui penerbitan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015, tanggal 5 Juni 2015. Surat itu ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari lima tahun.

Advertising
Advertising

“Jadi KUHP kita sudah aman dari syarat formil,” kata Benny.

Benny dalam paparannya mengatakan KUHP lama yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). Ia menilai KUHP lama belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila.

Sementara itu pakar Hukum dari FH UI, Topo Santoso, mengatakan terdapat tiga hal paling penting yang mempengaruhi KUHP baru, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pidana dan pemidanaan.

“Dalam KUHP lama belum dijelaskan dan diatur secara sistematis mengenai tindak pidana. Namun dalam KUHP nasional dijelaskan bahwa tindak pidana adalah sebuah perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan oleh living law juga dilarang,” kata Topo.

Topo menambahkan, KUHP baru juga menyesuaikan perkembangan yang terjadi pada perubahan hukum di dunia. Sebagai contoh pada KUHP lama ada tindak pidana yang pelakunya tidak memiliki kesalahan namun bisa dihukum karena pasal karet. Dalam KUHP baru, hal itu diperbaiki dengan pengecualian tertentu dan harus tertulis secara eksplisit dalam UU.

“Tujuan pidana sekarang bukan retributif atau untuk membalas, namun justru untuk perlindungan,” paparnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal mensosialisasikan KUHP Baru selama tiga tahun, sebelum akhirnya efektif berlaku sejak disahkan pada awal Desember 2022. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan aturan itu.

"Kami akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas, dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan," ujar Yasonna Laoly di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022.

Sosialisasi KUHP baru ini juga bakal dilakukan kepada para akademisi di kampus dan komunitas yang memerlukan pemahaman soal aturan tersebut. Yasonna menyebut KUHP ini bakal berbeda dari sebelumnya, karena buatan asli anak bangsa.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca: Demokrat Beri Catatan Kritis terhadap KUHP Baru, AHY: Jangan Sampai Mengkriminalisasi Rakyat Sendiri

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

12 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya