Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Beri Catatan Kritis terhadap KUHP Baru, AHY: Jangan Sampai Mengkriminalisasi Rakyat Sendiri

image-gnews
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers awal tahun 2023 di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2022. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pandangan dan isu-isu terkini seperti mengatakan Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja, dan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 serta penangkapan Lukas Enembe. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers awal tahun 2023 di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2022. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pandangan dan isu-isu terkini seperti mengatakan Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja, dan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 serta penangkapan Lukas Enembe. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan sikap partainya ihwal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru dalam pidato awal tahun 2023. Dia menjelaskan, KUHP Indonesia memang sudah perlu diperbaiki mengingat sudah lebih dari 100 tahun digunakan sejak zaman pendudukan Belanda.

Kendati demikian, AHY menyoroti sejumlah pasal karet yang masih terkandung dalam KUHP. Contohnya, kata dia, pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal soal demonstrasi dan unjuk rasa, hingga pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Jangan sampai pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggembok dan menggebuk lawan politik maupun membungkam suara kritis rakyat. Apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.

AHY tidak ingin rakyat ditangkapi karena berbeda pendapat dengan pemimpinnya. Ia juga berharap masyarakat tidak takut untuk bersuara di negerinya sendiri.

Oleh sebab itu, AHY meminta kepada pemerintah khususnya aparat penegak hukum agar bijaksana dan tidak sewenang-wenang kala mengimplementasikan KUHP di lapangan. Jangan sampai, dia melanjutkan, KUHP baru ini malah menghancurkan pilar demokrasi yang diperjuangkan bersama.

Partai Demokrat disebut AHY juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menyuarakan pendapatnya dengan cara yang baik. 

“Jangan takut bersuara, itu adalah hak kita sebagai warga negara sekaligus tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022. Rapat pengesahan RKUHP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?,” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya, Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.

“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.

Dia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.

Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

“Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptkan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” kata dia.

Penolakan terhadap KUHP baru tak kunjung redam meski telah disahkan. Aliansi Reformasi KUHP beberapa kali menggelar aksi penolakan di depan Gedung DPR.

Mereka menilai KUHP masih mengandung sejumlah pasal karet yang berpotensi merugikan masyarakat. Adapun KUHP baru ini bakal resmi berlaku pada tiga tahun mendatang.

Baca: Pemerintah Gandeng Pakar Hukum Lintas Universitas Sosialisasikan KUHP Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

3 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

5 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

6 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

6 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.


Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

7 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

Musa Rajekshah, membantah adanya kompensasi jika dia tidak jadi diusung Partai Golkar di Pilkada Sumut 2024.


Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

7 jam lalu

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyerahkan formulir pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Pematangsiantar ke Partai Demokrat


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

9 jam lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi


Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

9 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi