Mahfud Md soal Proporsional Terbuka: Kalau MK Punya Pandangan Lain, Silakan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Senin, 16 Januari 2023 14:35 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara soal sidang uji materi atas pemilu dengan sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa besok, 17 Januari 2022. Mahfud tidak mempersoalkan bila nantinya hakim MK memberi pandangan yang berbeda dari Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang telah diketok di masa dirinya menjadi Ketua MK.

"Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silakan saja," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2022.

Sebelumnya, sistem proporsional tertutup alias coblos partai pernah digunakan sampai Pemilu 2004. Lalu terbitlah Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang membuat sistem berubah jadi proporsional terbuka alias coblos caleg.

Lalu kini sistem ini kembali digugat ke MK. Gugatan diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 16 November 2022. Demas adalah pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi.

Mahfud pun menyerahkan keputusan soal gugatan ini ke MK saat ini. Meski sebenarnya, Mahfud menyebut MK secara institusional dan kelembagaan sudah punya sikap lewat Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tersebut.

Advertising
Advertising

"Waktu saya Ketua MK kan sudah ada putusannya," kata Mahfud. Tapi saat itu, kata dia, yang ditetapkan sebenarnya bukan proporsional terbuka.

Akan tetapi, MK kala itu hanya menyatakan bahwa syarat sistem proporsional terbuka yang 35 persen ke atas dicoret. "Kalau soal terbuka tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif," kata dia.

Mahfud Md juga menegaskan pemilihan proporsional terbuka dan tertutup merupakan urusan legislatif, bukan urusan MK. Sebab MK tidak boleh mengatur, tapi hanya boleh membatalkan atau meluruskan.

Baca juga: Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi

Berita terkait

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

6 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

14 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

15 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

16 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

17 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

3 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya