Kronologi Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Bermula dari Sini

Jumat, 13 Januari 2023 07:21 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka kian panas. Ada yang pro dan kontra. Pihak yang pro menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sementara pihak yang kontra menginginkan sebaliknya. Mereka menginginkan sistem proporsional tertutup.

Sebenarnya bagaimana kronologi peristiwanya sehingga polemik sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup bergulir bak bola salju. Berikut Tempo sajikan rangkaian peristiwanya.

1. Pengajuan Uji Materi Sistem proporsional terbuka ke MK

Sebanyak enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan mereka sudah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022.

Kuasa hukum pemohon Sururudin mengungkapkan bahwa Demas Brian Wicaksono adalah seorang pengurus partai PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuwangi. Yuwono Pintadi, kata Sururudin, adalah anggota Partai Nasional Demokrat, Partai Nasdem. Sedangkan Fahrurrozi, adalah warga negara yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Advertising
Advertising

Sementara Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono adalah warga negara yang mengaku memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang benar-benar mementingkan kepentingan rakyat saat terpilih.

2. Pernyataan Ketua KPU 29 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan ada kemungkinan sistem Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar Hasyim pada Kamis, 29 Desember 2022.

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

Sebagai informasi, pada sistem pemilihan proporsional tertutup, setiap parpol tetap diminta mengirimkan daftar kandidat wakil rakyat. Namun, pemilih tidak secara langsung memilih mereka dan hanya diminta untuk memilih tanda gambar atau lambang parpol.

3. Ketua KPU dilaporkan ke DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan adanya kemungkinan akan kembali ke sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Laporan itu dibuat oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menyampaikan Hasyim dinilai melanggar Pasal 8c dan Pasal 19j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017. Berdasarkan pasal tersebut, menurutnya, Hasyim telah melanggar kode etik.

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa Ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan, menurut KBBI arti kata 'partisan' adalah pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," kata Fauzan pada Rabu, 4 Januari 2023.

Dalam laporan tersebut, Fauzan mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa flashdisk berisikan video statement Ketua KPU RI.

4. Deklarasi 8 Parpol Menolak Sistem Proporsional Tertutup

Sebanyak 8 elite partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendeklarasikan keputusan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari 2023. Mereka tetap menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun 8 parpol dalam persamuhan itu terdiri atas gabungan parpol pendukung pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi serta parpol oposisi. Partai anggota koalisi pemerintahan yang ikut menolak adalah adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara dua partai oposisi adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang absen hadir. Pasalnya, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini mendukung Pemilu 2024 digelar dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

5. Yusril Ihza Mahendra akan ajukan diri sebagai pihak terkait

Dalam Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai PBB di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PBB akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya setuju dengan penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Yusril pun menyatakan PBB akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

6. Ketua KPU Minta Maaf

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta maaf terkait ucapannya yang berbuntut panjang soal pemilu sistem proporsional terbuka dan tertutup. "Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," ucap Hasyim dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu, 11 Januari 2023.

Ucapan itu ia lontarkan dalam forum Catatan Akhir Tahun 2022 pada Desember tahun lalu. Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu. Ia mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.

Ucapan Hasyim kemudian ditafsirkan sebagai dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem tertentu. Hal yang sudah dibantah Hasyim berulang kali kepada wartawan dan dalam forum-forum resmi, termasuk dalam Rapat Kerja dengan DPR.

"Saya tidak dalam posisi atau bermaksud sebagaimana menimbulkan problematika tadi," kata dia. "Ketiga, kami tentu di KPU, terutama saya sendiri akan mengambil hikmah dari peristiwa ini. Mohon maaf sekali lagi," kata Hasyim.

TEMPO

Baca juga: Demokrat Beri Catatan Kritis terhadap KUHP Baru, AHY: Jangan Sampai Mengkriminalisasi Rakyat Sendiri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

10 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

8 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

12 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

12 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

12 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

13 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

13 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya