Ketua Partai Buruh Sebut Terbitnya Perpu Cipta Kerja Langkah Terbaik
Reporter
magang_merdeka
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 30 Desember 2022 19:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan keputusan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja adalah langkah terbaik.
“Dengan demikian karena kami mengusulkan dari awal, Partai Buruh dan KSPI serta organisasi serikat pekerja buruh, Perpu adalah yang terbaik,” kata Said dalam konferensi pers daring hari ini Jumat, 30 Desember 2022.
Dalam keterangannya, sedari awal Partai Buruh, KSPI, dan sejumlah organisasi serikat pekerja buruh lain telah menyetujui untuk mengusulkan Perpu. Menurut Said, pengesahan ini dapat menghindari adanya pola kejar tayang yang kerap dilakukan pemerintah yang menyebabkan pengajuan melakukan revisi pada undang-undang meskipun baru berumur jagung.
“Kami berpendapat, ini tahun politik, akan terjadi politisasi terhadap pembahasan ulang padahal konten atau revisi Undang-undang cipta kerja itu isinya sama,” kata Said.
Selain politisasi, Said menyebutkan adanya risiko penyelewengan uang jika undang-undang masih berbentuk draft.
“Kami khawatir akan terjadi dugaan penyelewengan uang tertentu terhadap pembahasan undang-undang Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Said.
Iqbal sebut belum membaca isi perpu
Perihal isi Perpu, Said menerangkan bahwa pihaknya belum mengetahuinya, terkhusus di klaster ketenagakerjaan lantaran baru menerima informasi dari berita yang beredar.
“Maka kami belum bisa berpendapat apakah menerima atau menolak Perpu,” tuturnya.
Hari ini Presiden Jokowi resmi menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim Perpu ini telah berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 38/PUU7/2009.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.
Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi. Airlangga menyebut Indonesia menghadapi resesi global peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk jadi pasien IMF. "Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country," kata dia.
Airlangga menyebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga dengan keluarnya Perpu Cipta Kerja ini, Airlangga berharap kepastian hukum bisa terisi. "Di mana mereka (dunia usaha) hampir seluruhnya masih menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja," ujarnya.
Airlangga menyebut Jokowi juga telah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani. "Pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Ciptaker," kata dia.
ALFITRIA NEFI PRATIWI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: YLBHI Anggap Perpu Cipta Kerja Kudeta Konstitusi: Pemerintahan Jokowi Otoriter