"

YLBHI Anggap Perpu Cipta Kerja Kudeta Konstitusi: Pemerintahan Jokowi Otoriter


TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.  YLBHI menilai Perpu ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia.

"Merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Perpu ini dinilai semakin menunjukkan bahwa Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis. "Melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Isnur.

Jokowi, kata Isnur, menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri tanpa memerlukan pembahasan di DPR. Jokowi juga dinilai tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi.

"Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis," kata dia.

Sebelumnya pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Walhasil, MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun. Tapi kini Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja karena alasan Perang Rusia-Ukraina berpengaruh ke perekonomian. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. "Kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman staglasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md juga menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Akan tetapi, Isnur menilai syarat penerbitan Perpu ini belum terpenuhi.

"Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perpu ini," kata Isnur.

Isnur pun menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja ini menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan Jokowi, demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal. Untuk itu, YLBHI menyampaikan lima sikap atas kebijakan Jokowi ini.

1. Mengecam penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

2. Menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK

3. Menarik kembali Perpu Nomor 2 Tahun 2022

4. Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi

5. Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.

Di Istana Negara, Jakarta, Jokowi merespons kritikan terhadap Perpu ini. Ia menegaskan Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara.

Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.

Untuk kesekian kalinya, Jokowi kembali menyinggung bahwa 14 negara sudah menjadi pasien International Monetary Fund (IMF). 

Lalu, ada 28 negara lagi yang antre untuk menjadi pasien IMF. "Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," kata dia.

Itu kemudian yang jadi alasan Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja. "Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar kepala negara.

Baca: Jokowi Jawab Kritik Perpu Cipta Kerja: untuk Kepastian Hukum Investor








Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

10 menit lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti langgar kode etik. Seperti apa profilnya?


Begini Cara Bersihkan Baju Bekas Impor dari Kuman dan Jamur

18 menit lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
Begini Cara Bersihkan Baju Bekas Impor dari Kuman dan Jamur

Jokowi larang baju bekas impor, tapi jika telah terlanjur membeli begini cara membersihkannya dari kuman dan jamur.


DPR Gelar Rapat Paripurna Ambil Keputusan Perpu Cipta Kerja

39 menit lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Dalam aksi tersebut, mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Rapat Paripurna Ambil Keputusan Perpu Cipta Kerja

Baleg sebelumnya menyetujui membawa Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.


Kapolri Laksanakan Perintah Jokowi Tindak Importir Baju Bekas Impor Ilegal, Begini Syarat Menjadi Importir Resmi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Rapim TNI dan Polri yang mengusung tema
Kapolri Laksanakan Perintah Jokowi Tindak Importir Baju Bekas Impor Ilegal, Begini Syarat Menjadi Importir Resmi

Importir dan siapapun yang terlibat penyelundupan baju bekas impor, siap-siap ditindak Kapolri Listyo Sigit dan jajarannya. Apa syarat jadi importir?


Julukan untuk Presiden RI dari Sukarno hingga SBY, APDESI Siapkan Jokowi Bapak Pembangunan Desa

1 jam lalu

Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri hadir dan bersalaman hangat Presiden ke 6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usai prosesi pemakaman Ani Yudhoyono di Tempat Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Ahad, 2 Juni 2019.  Tempo/Dewi Nurita
Julukan untuk Presiden RI dari Sukarno hingga SBY, APDESI Siapkan Jokowi Bapak Pembangunan Desa

Selama ini Jokowi belum memiliki gelar atau julukan. Padahal keenam Presiden Indonesia lainnya memiliki sebutan masing-masing sesuai jasanya.


Diresmikan Jokowi Hari Ini, Papua Youth Creative Hub Bakal Punya Banyak Fasilitas

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bermain bola bersama anak-anak setelah meresmikan Papua Football Academy di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura pada Rabu, 31 Agustus 2022. Papua Football Academy atau PFA merupakan sekolah sepak bola dan asrama bagi para putra Papua yang menjadi wujud kepedulian PT Freeport Indonesia terhadap olahraga, khususnya di Papua, dan akan bermarkas di Kabupaten Mimika. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Diresmikan Jokowi Hari Ini, Papua Youth Creative Hub Bakal Punya Banyak Fasilitas

Gedung yang akan diresmikan Jokowi itu dibangun BIN. Menelan anggaran Rp105 miliar.


Sederet Kontroversi Perpu Cipta Kerja yang Akan Disahkan DPR Hari Ini

2 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Sederet Kontroversi Perpu Cipta Kerja yang Akan Disahkan DPR Hari Ini

Perpu Cipta Kerja hari ini akan disahkan oleh DPR. Pengesahan ini dilakukan meski terjadi kontroversi di tengah masyarakat.


DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja di Rapat Paripurna Hari Ini

2 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja di Rapat Paripurna Hari Ini

Rapat paripurna digelar hari ini dengan sejumlah agenda, salah satunya pengambilan keputusan soal RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja.


Kalkulasi Megawati Umumkan Capres, Hasto: Juni Bulan Bung Karno, Agustus Proklamasi

4 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyapa warga saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 30 Januari 2023. ANTARA/Aji Styawan
Kalkulasi Megawati Umumkan Capres, Hasto: Juni Bulan Bung Karno, Agustus Proklamasi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Megawati akan mengumumkan calon presiden pilihan partainya. Ada kalkulasi soal momentum politik.


PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Hasilkan Kesepahaman Soal Pemimpin yang Berkesinambungan

4 jam lalu

Presiden Jokowi bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Batu Tulis. 8 Oktober 2022. Dok PDIP
PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Hasilkan Kesepahaman Soal Pemimpin yang Berkesinambungan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pertemuan antara Megawati dan Jokowi hasilkan kesepahaman kepemimpinan nasional yang berkesinambungan.