Safari Politik Anies Baswedan Disorot: Begini Kampanye Politik Menurut UU Pemilu

Rabu, 28 Desember 2022 15:08 WIB

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan menyapa warga sebelum orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Agustus 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta -Menjelang Pemilu 2024, sejumlah partai politik bermanuver atau mematangkan persiapan mereka lebih dini menjelang berkontestasi dengan alasan bervariasi seperti safari politik. Namun, tidak sedikit yang saling tuding telah melanggar batasan pemilu. Dalam Undang-Undang Pemilu, apakah itu kampanye?

Tentang UU Pemilu

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet RI, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). sebelumnya, UU tersebut telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dinihari. Tercatat, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Baca : Fakta-fakta Safari Politik Anies Baswedan Berbau Kampanye? Bawaslu: Curi Start Tapi Tak Melanggar...

Ditegaskan dalam UU tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud.

Dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip seperti

Advertising
Advertising

a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Profesional
i. Akuntabel
j. Efektif
k. Efisien.

Kemudian menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam UU ini, Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi sejumlah persyaratan seperti:

a. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota;

g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan yang terakhir adalah

i. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Alhasil, partai politik yang tidak memenuhi sejumlah syarat diatas, tidak dapat ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 173 ayat (3) UU ini yang berbunyi: “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”.

Kampanye dalam UU Pemilu

Dalam UU ini, disebutkan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Selain itu, dalam Bab 7 Pasal 267 UU ini juga disebutkan...
<!--more-->

Selain itu, dalam Bab 7 pasal 267 UU ini juga disebutkan bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye tersebut dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kemudian pada UU ini, disebutkan juga bahwa kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye serta diikuti oleh peserta kampanye.

Dalam hal ini, Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau gabungan partai Politik pengusul, orang-orang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pelaksanaan kampanye pemilihan presiden (pilpres), pasangan calon dapat membentuk tim kampanye nasional dengan berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusul.

Menurut pasal 269 UU ini, tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden juga diperbolehkan untuk membentuk tim kampanye hingga tingkat desa. Hal tersebut tertuang dalam poin 5 sampai 8.

Larangan dalam Kampanye

Pada pasal 280 UU Pemilu ini, disebutkan bahwa baik pelaksana, peserta maupun tim kampanye pemilu memiliki sejumlah larangan atau batasan. Antara lain:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. Menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

e. Mengganggu ketertiban umum

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta.

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Safari Politik, Anies Baswedan: Kesempatan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 jam lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 jam lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

22 jam lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

23 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

23 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

1 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

2 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya