Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Fakta-fakta yang Diberikan Penyidik Tidak Lengkap
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 21 Desember 2022 20:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membantah adanya keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih yang memberikan kesaksian berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepolisian. Menurut Sambo, penyidik dari kepolisian-lah yang ingin menjadikan ke-5 orang ini untuk menjadi tersangka.
Effendi Saragih hari ini memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain dia, saksi yang hadir memberikan keterangan pada hari ini adalah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yaitu Alpi Sahari dan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Bilang Keterangan Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual Layak Dipercaya
Dalam keterangannya, kedua ahli pidana tersebut menyebut bahwa hasil tes poligraf bisa dijadikan petunjuk dalam mengungkap kasus ini.
"Terkait dua ahli pidana kami tak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap. Sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," kata Sambo kepada Majelis Hakim.
Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan, saksi ahli menyebut semua berita acara pemeriksaan atau BAP dimasukkan dalam BAP ahli. "Tapi ahli di sini BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman, saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia, sehingga saya yakin ini tidak akan obyektif tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," kata Sambo.
Namun untuk saksi ahli psikologi forensik, Ferdy Sambo tak memberikan sanggahan. Dia mengatakan bahwa keterangan Reni obyektif karena pernah memeriksa dirinya selama di Mako Brimob.
"Terkait keterangan ahli psikologi kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh Psikolog Apsifor dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemui semua orang-orang ini sehingga bisa obyektif," ucap Sambo.
Menanggapi pernyataan Ferdy Sambo, dua saksi ahli pidana menyatakan tetap pada keterangannya. "Bertetap pada keterangan saya di persidangan," ucap Alpi. Begitu pun dengan Effendy. "Tetap," ujar dia.
Senada dengan Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga mengungkapkan bahwa ia menyanggah adanya keterangan kedua saksi ahli hukum tersebut. Menurutnya keterangan para ahli tersebut tidak obyektif.
"Saya hanya sedikit menyanggah untuk kedua ahli pidana terkait keterangan keduanya karena dalam memberikan pendapatnya, hanya berdasarkan kronologi yg diberikan dari kronologis penyidik saja dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara sehingga pendapat ahli menjadi tidak obyektif," ucap Putri.
Putri tidak memberikan tanggapan ihwal pernyataan Reni. Istri Ferdy Sambo ini pun bahkan mengucapkan terimakasih kepada Reni.
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak memberikan tanggapan pada keterangan saksi ahli ini.
Baca juga: Kesaksian Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan di Magelang