Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Psikologi Forensik Bilang Keterangan Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual Layak Dipercaya

image-gnews
Terdakwa Ferdy Sambo mencium kening sang istri, Putri Chandrawathi sebelum keduanya menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Sidang tersebut menghadirkan lima saksi ahli. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Terdakwa Ferdy Sambo mencium kening sang istri, Putri Chandrawathi sebelum keduanya menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. Sidang tersebut menghadirkan lima saksi ahli. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, menilai pernyataan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual di Magelang layak dipercaya. Hal tersebut disampaikan Reni setelah ditanya oleh pengacara Putri, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.

Ahli yang dihadirkan jaksa pada sidang tersebut adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Alpi Sahari. Ahli selanjutnya adalah ahli psikolog sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Awalnya Febri Diansyah bertanya soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan  Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah tersebut. Reni  menjawab tidak mampu memastikan adanya hal tersebut.

"Saya ingin mempertegas beberapa poin, jadi apakah hasil psikologi forensik yang Saudara ahli lakukan bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Putri kredibel?" tanya Febri.

Baca Juga: Kesaksian Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan di Magelang

"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya. Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Ibu Putri," kata Reni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi, tentunya itu tidak pada kapasitas kami namun petunjuk ke arah sana," imbuh Reni.

Febri lalu kembali meminta jawaban tegas dari Reni. Reni pun lalu menjawab bahwa keterangan Putri soal kejadian di Magelang ini patut dipercaya. "Berarti yang Saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?," tanya Febri menegaskan.

"Layak dipercaya, betul," jawab Reni.

Baca Juga: Dengar Cerita Putri Candrawathi soal Pemerkosaan, Ferdy Sambo: Saya Emosi Sekali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

4 hari lalu

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kunjungi Polda Sumut. ANTARA/HO
Kompolnas Sebut Laporan Korban Pelecehan Seksual di KRL Semestinya Diterima Dulu oleh Polisi

Komisioner Kompolnas mengatakan, penanganan kasus pelecehan seksual memang ditangani oleh penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).


Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual dengan merekam video di ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

Korban menyayangkan tindakan aparat tersebut dan berbelitnya birokrasi untuk penanganan kasus pelecehan seksual.


Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?

4 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual merekam orang lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Aduan Pelecehan Seksual Penumpang KRL Sempat Ditolak 3 Kantor Polisi, Kenapa?

Penumpang KRL sempat laporkan pelecehan seksual ke Polsek Taman Sari, Menteng, dan Tebet, tapi ditolak.


Rektor UMS Copot 2 Dosen dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

7 hari lalu

Kepala Biro Rektorat UMS Anam Sutopo (kiri), Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna (tengah), dan Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat Bambang Sukoco, menggelar konferensi pers di Gedung Siti Walidah UMS, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rektor UMS Copot 2 Dosen dalam Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

Ada dua dosen UMS yang dicopot dari jabatannya karena kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Pencopotan dilakukan setelah dilakukan investigasi.


Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

7 hari lalu

Ilustrasi merekam lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami seorang jurnalis magang ketika direkam oleh seorang bapak di seberangnya.


Tak Proses Laporan Korban, Kapolsek Tebet: Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek

8 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Tak Proses Laporan Korban, Kapolsek Tebet: Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek

Kapolsek Tebet Komisaris Murodih buka suara soal viralnya pengakuan seorang jurnalis yang menjadi korban pelecehan seksual


Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

8 hari lalu

Kepolisian mengawal tersangka kasus sodomi anak berinisial SA (kanan) usai mengikuti konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

SA, 20 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan seksual di NTB mengaku telah melakukan sodomi pada 10 anak.


Cerita Pramugari KAI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Pegawai di Gerbong Kereta

11 hari lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Pramugari KAI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Pegawai di Gerbong Kereta

Seorang pramugari KAI menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama pegawai. Tidak ada sanksi terhadap pelaku. Korban malah dimutasi.


Pengacara Sebut Kemunculan Korban Tindak Asusila Hasyim Asy'ari ke Publik Sudah Konsultasi dengan Psikolog

15 hari lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Pengacara Sebut Kemunculan Korban Tindak Asusila Hasyim Asy'ari ke Publik Sudah Konsultasi dengan Psikolog

Pengacara menyebut CAT yang menjadi korban tindak asusila Hasyim Asy'ari muncul ke publik setelah mereka konsultasi dengan psikolog.


Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU

17 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 22 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU

Presiden Joko Widodo menindaklanjuti Putusan DKPP soal pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisioner KPU, dengan menerbitkan Keppres.