PGI Dukung Penyelidikan dan Penyidikan Ulang Pelanggaran HAM Berat Paniai

Reporter

magang_merdeka

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 10 Desember 2022 19:50 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan gereja-gereja di Indonesia atau PGI mengatakan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai mengabaikan hak dan rasa keadilan keluarga korban. Menurut PGI, korban telah menanti sangat lama suatu putusan yang memiliki nilai keberpihakan terhadap mereka atau keluarga korban dari kasus ini.

"PGI mendukung dilakukannya penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus ini oleh Komnas HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian RI untuk mencegah impunitas terhadap para pelaku yang belum tersentuh proses hukum," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 10 Desember 2022.

Menurut dia, PGI akan selalu mendukung semua proses hukum yang adil dan bermartabat atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam kasus Paniai ini.

Baca juga: Komnas HAM Belum Terima Laporan dari Keluarga Korban Paniai Soal Kasasi

Sebelumnya, Pengadilan HAM Makassar memutus bebas terdakwa kasus Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Dari lima hakim yang mengadili ada tiga hakim memutus bebas, dan dua hakim mengajukan dissenting opinion dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 8 Desember 2022.

Advertising
Advertising

Hakim dalam putusannya menyatakan tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwakan.

Jerry mengatakan PGI mengikuti dengan baik proses hukum atas kasus Paniai yang terjadi pada 8 Desember 2014 silam. Dibutuhkan waktu yang sangat lama yaitu 8 tahun untuk memproses hukum para pelaku dalam kasus ini ke ranah peradilan HAM sesuai janji Presiden Jokowi sejak menghadiri Natal Nasional yang dilaksanakan di Jayapura pada 26 Desember 2014.

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.

"Karena terdakwa divonis bebas maka hak dan martabatnya dibebankan oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022.

Majelis mengatakan putusan yang dibacakan itu berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, dengan menimbang fakta-fakta dan alat bukti. Beberapa pertimbangan yang sempat dibacakan majelis hakim adalah saat kejadian semua melayangkan senjata api seperti tentara, polisi, dan BAIS, laiknya adanya perang dunia. Namun, dianggap tidak tepat jika terdakwa dituntut melanggar HAM berat.

Baca juga: KontraS Sesalkan Putusan Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai


ALFITRIA NEFI PRATIWI

Berita terkait

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

10 jam lalu

TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

19 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

6 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

6 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

6 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

7 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

7 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

20 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

21 hari lalu

Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.

Baca Selengkapnya