TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum menerima laporan dari keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat Paniai terkait vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Dia menyatakan keluarga korban bisa saja meminta agar penuntut umum untuk mengajukan kasasi.
“Iya, belum ada,” tutur Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, Jumat, 9 Desember 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai dalam sidang Kamis kemarin, 8 Desember 2022. Hakim membebaskan Isak dari segala dakwaan jaksa.
Abdul Haris yang datang pada sidang tersebut menyatakan dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi. Meskipun kecewa dengan putusan itu, dia menyatakan menghormati putusan hakim.
Perihal kemungkinan pengajuan kasasi, Abdul Haris menyatakan pihak korban bisa saja meminta jaksa untuk mengajukannya meskipun pengadilan HAM bersifat ad hoc.
“Boleh kalau cuma ngomong (minta), tapi yang mengajukan bukan korban tapi penuntut umum. Itu hukum acaranya begitu,” kata dia.
Kronologi singkat kasus Paniai
Kasus Paniai ini diketahui berawal pada malam 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian ini ditengarai diawali oleh teguran kelompok pemuda kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu. Teguran itu rupanya menyebabkan pertengkaran yang berujung penganiayaan oleh TNI.
Esok harinya, 8 Desember 2014, rombongan masyarakat Ipakiye berangkat menuju Enarotali, mendatangi Polsek Paniai dan Koramil untuk meminta penjelasan. Masyarakat berkumpul di Lapangan Karel Gobai yang terletak di depan Polsek dan Koramil sambil menyanyi dan menari sebagai bentuk protes terhadap tindakan aparat sehari sebelumnya.
Merasa tak mendapat tanggapan, situasi memanas dan masyarakat mulai melempari pos polisi dan pangkalan militer dengan batu. Aparat menanggapi aksi tersebut dengan penembakan untuk membubarkan massa. Empat orang warga sipil tewas dalam kasus paniai dan tujuh belas lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa ini. Komnas HAM pun menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
ALFITRIA NEFI PRATIWI