Pergoki Ada Pelanggaran Pemilu? Begini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Kamis, 8 Desember 2022 21:12 WIB

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (tengah) berjabat tangan dengan warga seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 2 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan bersama sejumlah pengurus Partai NasDem di Aceh untuk menjalin silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, para ulama, tokoh adat serta para pendukungnya. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta -Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu oleh seorang warga sipil. Dia Diduga curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. Belum lama ini, Anies dan NasDem memang menggelar safari politik ke berbagai daerah di Sumatra.

“Kemarin ada Warga Negara Indonesia datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca : Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Prosedur Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Juni lalu, DPR sepakat kampanye dilakukan 75 hari sebelum pemilihan digelar. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Kemudian, sehari setelahnya ditetapkan peserta Pemilu. Sedangkan masa kampanye Pemilu, baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Cara Mudah Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dugaan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau pemantau pemilu. Identitas pelapor akan dilindungi berdasarkan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu risau saat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Mengutip laman sumut.bawaslu.go.id, ada 4 jenis pelanggaran Pemilu yang dapat dilaporkan. Pertama, pelanggaran administratif, yaitu meliputi pelanggaran terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme berkaitan dengan administrasi. Kedua, pelanggaran kode etik terkait kinerja atau perilaku penyelenggara Pemilu. Ketiga, tindak pidana seperti pemalsuan data atau kampanye di luar jadwal. Keempat, pelanggaran hukum lainnya.

Advertising
Advertising

Temuan pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu melalui berbagai cara. Melansir pekalongankab.bawaslu.go.id, ada empat cara melaporkan pelanggaran yaitu langsung mendatangi pengawas Pemilu terdekat, mendatangi kantor Bawaslu, via WhatsApp Bawaslu, atau melalui aplikasi besutan Bawaslu, Gowaslu.

Gowaslu adalah aplikasi berbasis Android. Aplikasi ini dirilis untuk memudahkan Bawaslu memantau Pemilu. Selain itu, juga agar masyarakat gampang mengirimkan laporan dugaan pelanggaran. Aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.

Laporan dibuat secara tertulis dan harus memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan meliputi pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal adalah pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan. Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.

Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Tujuannya, untuk memastikan syarat formal dan materiil laporan terpenuhi. Jika belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Jokowi Ingatkan KPU Soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Jadi Politis

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

49 menit lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

8 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

12 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya