Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Rabu, 7 Desember 2022 22:21 WIB

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek, dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022. Koordinator Hubungan Masyarakat Dirjen Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Umar Patek telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

Namun, Umar masih akan menjalani bimbingan sampai 29 April 2023. "Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut," kata Rika melalui keterangan tertulis, Rabu.

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Dia telah menjalani dua per tiga masa tahanan, dinyatakan berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Permasyarakatan.

Baca juga: Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Umar Patek adalah satu dari beberapa orang yang terlibat serangan bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan teror itu menewaskan 202 orang. Aksi teror itu dilakukan Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Sebagian besar dari korban tewas adalah wisatawan asing.

Advertising
Advertising

Umar sempat menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap di Pakistan pada 2011. Dia akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setahun berselang.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 lalu, Rabu 17 Agustus 2022, Umar mendapatkan remisi sebesar lima bulan dengan alasan memiliki perilaku baik. Rika memastikan Umar telah mengikuti serangkaian program pembinaan deradikalisasi. Umar juga telah bersumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Program pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai rekomendasi dari BNPT dan Densus 88," kata Rika.

Baca juga: Umar Patek: Anak Muda Jangan Belajar Agama Hanya dari Internet

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

46 hari lalu

Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

24 Desember 2023

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.

Baca Selengkapnya

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

6 Desember 2023

Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.

Baca Selengkapnya

Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

18 Oktober 2023

Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

Berdasarkan pantauan Tempo, Yusril Ihza Mahendra mendaftar lebih dulu daripada Erick Thohir.

Baca Selengkapnya

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

28 September 2023

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung bakal Banding

Anak polisi yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Alvindo Rastra Pratama, akan mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Pakar Hukum Ungkap Terpidana Berpeluang Ulangi Perbuatan Korupsinya Jika Terpilih di Pemilu 2024

"Karena korupsi itu kan mencuri dengan kekuasaan dan ini kita mau kasih lagi kekuasaan kepada dia (terpidana). Ini yang harus dicegah," ujar Bivitri.

Baca Selengkapnya

Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

8 Agustus 2023

Narapidana Teroris Eks Juru Bicara FPI Munarman Berikrar Setia kepada NKRI

Ormas FPI telah dibubarkan negara. Apa kata Munarman perihal program deradikalisasi yang dijalaninya kini?

Baca Selengkapnya

Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

13 April 2023

Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

Kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang digerebek oleh Densus 88 di Lampung, pernah menyembunyikan pelaku Bom Bali I dan Teror Bom Poso

Baca Selengkapnya

Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

8 April 2023

Napi yang Kendalikan Pengiriman Sabu Cair dari Lapas Dipindah ke Sel Isolasi

Seorang narapidana berinisial D di Lapas Tangerang mengendalikan pengiriman sabu cair. D sebelumnya divonis 30 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.

Baca Selengkapnya