Anggota Komisi Hukum DPR Anggap Definisi Penghinaan Pemerintah di RKUHP Tak Jelas

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Amirullah

Kamis, 24 November 2022 14:18 WIB

Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat dengan agenda penyempurnaan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Kamis, 24 November 2022. Pemerintah telah merangkum daftar inventarisasi masalah (DIM) tiap fraksi yang diserahkan, sehingga ada 23 poin yang dibahas hari ini.

Dari 23 poin tersebut, pasal 240 RKUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah menjadi sorotan. Dalam draf RKUHP terbaru 24 November 2022, pemerintah menambah ayat dan penjelasan sehingga pasal ini memuat empat ayat dari yang sebelumnya hanya satu ayat.

Kendati mengapresiasi pemerintah, anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, tetap memberikan catatan dalam pasal ini. Menurut dia, frasa penghinaan mesti dibatasi menjadi delik fitnah atau menuduh suatu hal yang diketahuinya tidak benar.

“Frasa menghina atau delik penghinaan kita batasi menjadi delik fitnah atau menuduh suatu hal yang diketahuinya tidak benar, agar lebih ketat lagi," kata Taufik dalam rapat bersama pemerintah, Kamis, 24 November 2022.

Baca: Draf Final RKUHP Dibahas Hari Ini, Komisi Hukum DPR Dorong Sejumlah Pasal Direvisi

Advertising
Advertising

Menurut dia, pembatasan pada delik fitnah diperlukan agar ada pembatasan. Dia menyebut jika masih menggunakan delik penghinaan, maka pembuktiannya bakal subjektif. Pembatasan melalui delik fitnah disebut Taufik bakal menciptakan tolak ukur yang objektif. “Kita ingin objektif, terukur,” ujarnya.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi, menilai definisi menghina kepada pemerintah kerap menuai perdebatan. Menurut dia, selama ini sering ada tafsir berbeda yang berbuntut pada gejolak di masyarakat.

Oleh sebab itu, Johan mengusulkan agar frasa penghinaan diperjelas secara tegas. “Definisi menghina itu apa? Ada bedanya nggak dengan kritik? Kalau mengkritik kebijakan, jangan dianggap menghina,” ujarnya.

Draf RKUHP terbaru 24 November 2022, pasal 240 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama setahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, ada tambahan 3 ayat lainnya di pasal ini. Pasal 240 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana yang dimaksud pada ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal ini turut menyebutkan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina serta dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara.

Baca: Desakan Penundaan Pengesahan RKUHP, DPR: Kalau Presiden Nolak, Minta Menterinya Tak Usah Datang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

1 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

6 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

6 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

8 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya