Laporan PA 212 Soal Budi Dalton Belum Diproses, Polisi: LP nya Belum di Atas
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 23 November 2022 16:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Persaudaraan Alumni atau PA 212 terhadap seniman Budi Dalton sampai saat ini belum diproses oleh penyidik Polri. Budi dilaporkan buntut pernyataannya soal miras yang dipelesetkan jadi minuman Rasulullah.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, laporan tersebut belum diselidiki lantaran masih menunggu proses administrasi penyerahan nomor laporan polisi yang belum selesai.
"(Pelaporan) Budi Dalton sudah kami terima. Tapi LP-nya belum di atas (diterima penyidik)," kata Reinhard saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Rabu 23 November 2022.
Sebelumnya kelompok PA 212 melaporkan Budi Dalton dan diterima petugas dengan nomor laporan LP/B/0659/XI/2022/ SPKT/Bareskrim Polri pada 14 November 2022. Namun data pelaporan tersebut, menurut Reinhard, belum diserahkan dari petugas SPKT ke tim penyelidik. Sehingga untuk langkah-langkah penyelidikan belum dilakukan.
"Memang LP sudah diterima tapi belum disampaikan ke penyidik," kata Reinhard.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Pasal Penodaan Agama di RKUHP Tidak Akan Menjadi Pasal Karet
Namun, Reinhard menyampaikan bila nantinya data atau berkas itu telah di tangan penyelidik. Maka LP tersebut dipelajari dan diteliti guna menentukan langkah penyelidikan dalam kasus ini.
Diketahui bahwa Budi Dalton dilaporkan karena pernyataan yang menyebut miras memiliki arti minuman Rasullulah. Padahal, arti sebenarnya dari miras adalah minuman keras.
Soal pernyataan minuman Rasulullah itu disampaikan Budi dalam akun youtube miliknya Budi Dalton Channel. Ia bicara dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut diikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi. Sule dan Mang Saswi pun ikut tertawa setelah mendengar hal tersebut.
"Miras, kan minuman Rasulullah," kata Budi Dalton dalam potongan video tersebut.
Usai videonya viral, Budi Dalton langsung menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah akun YouTube MALAHMANDAR TV.
"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," ucap Budi Dalton.
"Saya mohon maaf kepada siapa pun yang tersinggung saya akan bisa menjelaskannya sedetail apa pun," ujar dia.
Baca juga: Penista Agama Diancam Penjara 5 Tahun dalam Draf Final RKUHP