Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penista Agama Diancam Penjara 5 Tahun dalam Draf Final RKUHP

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama
Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tetap mengatur soal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang draf finalnya diserahkan ke DPR kemarin. Dalam draf final ini, pelaku penista agama diancam pidana penjara lima tahun.

"Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 302 RKUHP.

Pasal 304 selanjutnya mengatur ancaman pidana penodaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindak pidana ini juga diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama, dua tahun penjara. Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 304 RKUHP.

Pasal penodaan agama sudah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun selalu gagal. Dalam laporan yang dikeluarkan YLBHI, sepanjang Januari hingga Mei 2020 terdapat 38 kasus penodaan agama di seluruh Indonesia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga menyayangkan sikap polisi dalam penanganan kasus-kasus penodaan agama itu . Menurut YLBHI, polisi masih tunduk pada tekanan massa.

“Polisi seringkali memproses kasus itu karena sudah viral,” kata Ketua YLBHI, Asfinawati, dalam peluncuran Laporan Penodaan Agama di Indonesia Sepanjang 2020 secara daring, Ahad, 4 Juli 2021.

Asfinawati mengatakan YLBHI menemukan banyak kasus polisi mulai menangani tindakan penodaan agama karena lebih dulu menjadi polemik di media sosial. Polisi, kata dia, kemudian berdalih bahwa penangkapan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. Padahal, pada pasal 156 KUHP tidak ada penjelasan mengenai ketertiban umum atau viral yang bisa membuat seseorang dipidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Asfinawati mengatakan ada pula kasus seorang pelaku dijemput paksa oleh sekelompok orang lalu dibawa ke kantor polisi. Dia menyayangkan kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Buka Peluang Bahas Ulang RKUHP Terbatas soal 14 Isu Krusial

DEWI NURITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

6 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

10 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

ASN Kementerian Sosial yang menjadi korban bullying oleh sesama ASN telah menyerahkan sejumlah bukti kepada YLBHI.


Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

11 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

Cerita seorang ASN dari Kementerian Sosial yang mengaku mendapat perundungan poleh beberapa oknum di tempat kerjanya.


Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

16 hari lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.


Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

17 hari lalu

Ratusan mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan aparat saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB melawan menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

Polres Metro Jakarta Barat melepas 105 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pembahasan RUU Pilkada di DPR.


Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

17 hari lalu

Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan kejanggalan yakni jumlah korban tindakan penyiksaan tidak hanya dialami alm. Afif Maulana melainkan terdapat 18 lainnya yang menjadi korban dan 11 orang di antaranya merupakan anak-anak serta meminta pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen agar prosesnya berjalan secara objektif dan transparan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

Terdapat sekitar 148 orang demonstran yang ditahan. Namun polisi tak mengizinkan tim advokasi untuk memberikan bantuan hukum.


YLBHI Catat Puluhan Tindakan Represif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK

18 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
YLBHI Catat Puluhan Tindakan Represif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK

YLBHI menyoroti kasus represif aparat yang terjadi di Semarang, Makassar, Bandung, hingga Jakarta, saat unjuk rasa Kawal Putusan MK.


Putusan MK Diabaikan, Bangsa Mahardika: Penguasa Rakus

19 hari lalu

Massa demonstrasi Kawal Putusan MK membakar ban di depan pagar utama Kompleks Parlemen DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Putusan MK Diabaikan, Bangsa Mahardika: Penguasa Rakus

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam sikap DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi UU Pilkada


Artis dan Warganet Gaungkan Tagar Kawal Putusan MK: Level Muak Sudah Diambang Batas

19 hari lalu

Andovi da Lopez dan Jovial da Lopez. TEMPO/Sarah Ervina Dara Siyahailatua
Artis dan Warganet Gaungkan Tagar Kawal Putusan MK: Level Muak Sudah Diambang Batas

Tagar Kawal Putusan MK digaungkan dari kemarin hingga sekarang sudah mencapai 1,65 juta cuitan.


YLBHI Sebut Pemerintahan Jokowi Langgar Konstitusi di Kasus Rempang Eco City

24 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
YLBHI Sebut Pemerintahan Jokowi Langgar Konstitusi di Kasus Rempang Eco City

YLBHI menuding pemerintahan Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.