Pemerintah Pastikan Pasal Penodaan Agama di RKUHP Tidak Akan Menjadi Pasal Karet

Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama
Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Albert Aries memastikan, Pasal penodaan agama dalam RKUHP tidak akan menjadi pasal karet. Ia menyebut pasal tersebut sudah banyak mengalami penyesuaian.

Aries menyebut masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pasal tersebut menjadi pasal karet. Sebab, kata dia, pasal tersebut sudah disesuaikan dengan hukum perjanjian internasional.

"Pasal 302 RKUHP sudah disesuaikan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil Politik (ICCPR)," kata dia pada Ahad, 23 Oktober 2022.

Baca juga: Penista Agama Diancam Penjara 5 Tahun dalam Draf Final RKUHP

Aries menambahkan yang termaktub sebagai penodaan agama dalam Pasal 302 RKUHP adalah perbuatan yang menimbulkan permusuhan. Oleh sebab itu perbuatan yang bersifat objektif, sesuai ilmiah, dan disertai usaha menghindar dari penghinaan maka tidak akan terkena sanksi pidana.

"Yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah ujaran kebencian, perbuatan permusuhan, dan hasutan untuk melakukan kekerasan pada agama dan keyakinan tertentu," kata Aries saat dihubungi Tempo.

Di sisi lain, Aries juga menanggapi isu potensi tumpang tindih dari Pasal Hukum Adat atau Living Law dalam RKUHP. Ia berkata yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 RKUHP adalah hukum adat, hukum yang diakui negara dan berlaku sepanjang delik adat tersebut berlaku dan tidak ada padanan pengaturannya dalam RKUHP.

"Jadi tidak akan tumpang tindih karena memang pengaturannya tidak ada dalam KUHP," ujar dia.

Pemerintah tetap mengatur soal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang draf finalnya diserahkan ke DPR pada Juli 2022 lalu. Dalam draf final ini, pelaku penista agama diancam pidana penjara lima tahun.

"Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 302 RKUHP.

Pasal 304 selanjutnya mengatur ancaman pidana penodaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindak pidana ini juga diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama, dua tahun penjara. Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi dan Gus Nur Ditahan Selama 20 Hari Kedepan di Kasus Ujaran Kebencian








Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

4 jam lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Namun, pembacaan pledoi itu ditolak hakim. Bambang Tri Mulyono dianggap tidak menuangkan materi pledoinya secara tertulis dan sistematis.


Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

6 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono soal kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan hukuman 10 tahun penjara. Berikut adalah kilas balik kasus ijazah palsu Jokowui.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

8 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

20 hari lalu

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur hari ini akan menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

37 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

52 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.


Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro, Putuskan Berdamai dengan Tersangka Pengancaman

54 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Trunoyudo Wisnu Andiko, Rizky Billar, Lesti Kejora dan kuasa hukum Sandarkh Seskoadi menyampaikan keterangan, di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro, Putuskan Berdamai dengan Tersangka Pengancaman

Rizky Billar dan Lesti Kejora didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandrakh Seskoadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdamai dengan sosok pengancam dirinya. Keputusan yang dilakukan Billar dipilih karena dia tidak tega bahwa A (inisial pengancam) mempunyai anak dan istri. A ditangkap tim Ditretkrimsus unit cyber Polda Metro Jaya di Medan.


Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Agama Sebagai Alat Kepentingan Politik

14 Januari 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi kuota pengawas haji tahun 1443H/2022M. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Agama Sebagai Alat Kepentingan Politik

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda terus merawat kerukunan, menghargai perbedaan, dan menghindari perpecahan.


Masuk Tahun Politik, Kapolda Metro Jaya Waspadai Ujaran Kebencian dan Provokasi SARA

1 Januari 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo; Mantan Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan; dan Ketua Harian Kompolnas Benny J. Mamoto menghadiri Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Masuk Tahun Politik, Kapolda Metro Jaya Waspadai Ujaran Kebencian dan Provokasi SARA

Kapolda Metro Jaya menyiapkan strategi untuk mendinginkan suasana yang diprediksi akan memanas jelang tahun politik 2024.