Soal Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah, Ketua MK: Saya Tak Boleh Mengomentari yang Terjadi

Rabu, 23 November 2022 13:30 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) menghadiri pembacaan sumpah dan janji yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman angkat bicara soal kontroversi pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Sebelumnya, pelantikan Guntur dikhawatirkan bakal mengganggu indepensi lembaga tersebut. Guntur dilantik menggantikan Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI.

"Bahwa Hakim itu setiap kali mengucapkan putusan selalu dimulai, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', jadi pertanggungjawaban langsung kepada Allah, selain kepada masyarakat bangsa dan negara," kata Anwar Usman di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022

Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Tuhan, Anwar menyebut indepedensi seorang hakim ada dalam diri mereka masing-masing. Selain itu, Anwar menyebut ketika memegang sebuah keputusan, apa pun komentar dan tekanan dari masyarakat, hakim tidak boleh terpengaruh.

"Saya selaku Hakim juga tidak boleh mengomentari apa yang terjadi. Hakim itu hanya berbicara melalui putusan," kata ipar Presiden Jokowi ini.

Baca juga: Guntur Hamzah Tetap Dilantik Walau Dikritik, Mensesneg: Jokowi Tak Bisa Ubah Keputusan DPR

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pemberhentian Aswanto oleh DPR RI ini mendapat kritik dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.

"Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjsdi kesalahan dan kekeliruan secara UU dan Konstitusi," ujar Fadli saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.

Selain itu, Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini.

"Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum," kata Fadli.

Meski diwarnai kontroversi Presiden Joko Widodo hari ini tetap melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi pengganti Aswanto.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memiliki kuasa untuk mengubah keputusan DPR RI tentang penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

"Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian Hakim MK," ujar Pratikno di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022.

Pratikno menjelaskan dalam tatanan kenegaraan, Jokowi yang masuk dalam lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif yang dalam hal ini DPR RI. Selain itu, Pratikno menyebut dalam Undang-Undang MK ada kewajiban administratif bagi Presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam Keppres.

Baca juga: Pengangkatannya Sebagai Hakim MK Tuai Kritik, Guntur Hamzah: Mohon Doa Saja

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

4 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

11 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

11 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

14 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

19 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya