Surpres Jokowi Soal Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa Dikirim ke DPR Hari Ini

Rabu, 23 November 2022 10:59 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno (kedua kanan), Kepala BIN Budi Gunawan (kedua kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri), dan Kapolri Jenderal Pol Lisyto Sigit Prabowo (kanan) memberi keterangan pers di VVIP I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 17 November 2022. Presiden Joko Widodo akan bertolak menuju Bangkok, Thailand untuk menghadiri KTT APEC ke-29. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang Panglima TNI pengganti Andika Perkasa bakal dikirimkan ke DPR RI hari ini. Surpres itu dikirimkan karena Andika bakal pensiun pada pertengahan Desember 2022.

"Surpres penggantian Panglima TNI itu kita, kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kami sudah menghitung. Pada hari ini kami akan kirim kepada DPR Surpres-nya, jamnya belum," ujar Pratikno di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022.

Mengenai nama yang diajukan oleh Jokowi untuk menggantikan Andika, Pratikno tak mau membukanya. Ia mengatakan hal itu bakal diumumkan langsung oleh DPR RI setelah Surpres Jokowi sampai.

Baca juga: Surpres Pengganti Andika Perkasa Sudah Dibuat Jokowi, Ngabalin: Tinggal Soal Waktu Saja

"Jelas kalau calon panglima TNI itu pasti dari Kepala Staf atau mantan Kepala Staf yang masih aktif, kan clue-nya gitu," kata Pratikno.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menyebut pihaknya belum menerima kabar apa pun dari Jokowi soal pengganti Andika Perkasa. Farhan menyebut proses penggantiian Andika itu menunggu Surpres dari Presiden.

"Belum ada kabar sama sekali (soal penggantiian Andika). Batas pensiun beliau 1 Januari 2023, karena lahir 21 Desember," ujar Farhan.

Dengan batas masa jabatan Andika pada 1 Januari 2023, maka DPR hanya memiliki waktu sekitar satu bulan ke depan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang baru. Farhan tes itu baru bisa dilakukan setelah terbit surat dari Jokowi.

Mengenai jumlah calon Panglima yang diharapkan akan diajukan oleh Jokowi, Farhan menyebut menurut aturan calon Panglima hanya boleh berjumlah satu orang.

"Hanya boleh 1 nama calon sesuai UU TNI," kata Farhan.

Meskipun demikian, dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa DPR boleh menolak calon yang diajukan oleh presiden. Jika menolak calon yang diajukan Presiden Jokowi, DPR harus memberikan keterangan tertulis.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan purna tugas pada Desember 2022 karena telah berusia 58 tahun atau memasuki usia pensiun. Menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono itu dilantik oleh Presiden Jokowi pada 2021 saat berusia 56 tahun.

Tiga Calon Pengganti Andika Perkasa

Terdapat tiga calon nama pengganti Andika Perkasa, ketiganya merupakan kepala staf masing-masing unsur TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI H. Yudo Margono, atau Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebelumnya sudah menjelaskan telah ada mekanisme untuk pemilihan Panglima yang baru. Meski begitu, Mahfud mengklaim belum mengetahui siapa calon yang akan menggantikan Andika. Mahfud mengatakan nama pengganti Andika akan diajukan langsung Jokowi ke DPR.

Adapun Presiden Jokowi menyatakan bakal segera menyiapkan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.

"Segera, segera kami siapkan penggantinya (Andika). (Nama) sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR: Mungkin Masih Dikaji

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

1 jam lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

11 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Asisten Khusus Prabowo dan Deretan Jenderal di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

11 jam lalu

Asisten Khusus Prabowo dan Deretan Jenderal di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Asisten khusus Prabowo ditugasi membantu memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

13 jam lalu

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

19 jam lalu

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

20 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

23 jam lalu

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

23 jam lalu

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya